Merasa Saham IPO Nara Hotel Internasional Janggal, Pembeli Demo ke BEI

Para pembeli saham PT Nara Hotel Internasional Tbk merasa ada yang janggal dengan proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) milik perseroan.
Atas kejanggalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta IPO Nara Hotel yang sedianya digelar esok hari, Jumat (7/2), ditunda.
Berdasarkan sumber kumparan, IPO Nara Hotel ditunda lantaran ada kejanggalan dalam proses masa penawaran umum. Biasanya dalam masa penawaran tersebut, calon investor sudah memesan sejumlah saham terlebih dulu.
Lazimnya, jumlah yang didapat lebih sedikit ketimbang jumlah yang dipesan. Namun dalam kasus Nara Hotel ini, yang terjadi justru di luar kondisi normal. Ada calon investor yang memesan dalam jumlah banyak, namun mendapat saham sejumlah yang ia pesan.
Sumber kumparan menyebutkan, hal ini cukup janggal dan dikhawatirkan merupakan pesanan untuk sengaja menggoreng saham tersebut.
"Jadi biasanya, kalau ada perusahaan akan IPO, orang kan pada pesen beli saham. Pesannya banyak-banyakan, normalnya, nanti dapatnya dikit. Nah ini terbalik. Pesan beli saham jumlah banyak, eh dapatnya sebesar pemesanan. Takut itu pemesan," ungkap sumber kumparan yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, beberapa calon investor mengaku tak terima dengan kejanggalan penawaran saham Nara Hotel. Sekitar 10 orang calon investor pun akhirnya protes ke Bursa Efek Indonesia (BEI) siang tadi. Sayangnya, mereka justru diusir satpam.
"Terus tadi jam 13.00 ada 10 orangan pemesan, demo ke BEI. Minta dibatalin. Sempat ditemui staf BEI. Terus diminta pulang setelah didengar aduannya," ujarnya.
Tak lama, OJK langsung mengeluarkan surat permintaan agar IPO Nara Hotel ditunda. Mengutip surat OJK, Kamis (6/2), penundaan pendistribusian saham tersebut dilakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
"Menunjuk pernyataan pendaftaran PT Nara Hotel Internasional Tbk (perseroan) melalui Surat Nomor 103/DS/NHI-OJK/19 tanggal 11 Oktober 2019 perihal surat pengantar untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum saham perdana oleh emiten skala menengah PT Nara Hotel Internasional Tbk, serta adanya pengaduan terkait pemesanan dan penjatahan saham perseroan, Saudara agar tidak melakukan distribusi saham tersebut hingga pemberitahuan lebih lanjut," tulis Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.
