Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan merger belum selesai karena prosesnya panjang. Apalagi, kedua bank ini punya karakteristik yang berbeda.
"Untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa agar nantinya menghasilkan bank yang sehat dan mampu berkembang secara berkelanjutan pascamerger," katanya dia dalam keterangan resmi, Selasa (16/7).
Secara individual, kata Edi, kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.
Komitmen kedua belah pihak untuk melanjutkan proses tercermin dari telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha kedua bank masing-masing sebesar 10 persen beberapa waktu yang lalu. Transaksi ini sebagai upaya memuluskan jalan menuju merger kedua bank.
ADVERTISEMENT
"OJK belum/tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid tetapi tentunya akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan PSP kedua bank," ujarnya.
OJK juga menepis kabar mengenai pembatalan rencana merger kedua bank.
Live Update