Merger dengan Tri, Indosat Yakin Tak Akan Bernasib Seperti XL dan Axis

17 September 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Director & Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (17/9/2021).  Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Director & Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha di Gedung Indosat, Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Merger PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) akhirnya direstui oleh Ooredoo Q.P.S.C., dan CK Hutchison Holdings Limited. Kedua perusahaan akan bergabung menjadi satu bernama Indosat Ooredoo Hutchison.
ADVERTISEMENT
Director & Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha mengaku optimistis penggabungan dua perusahaan ini tidak akan bernasib sama seperti merger XL Axiata dan Axis beberapa tahun lalu. Saat itu, pemerintah mengurangi jatah spektrum frekuensi sebesar 10 MHz di frekuensi 2.100 milik XL pada 2013.
"Kolaborasi Axis dan XL ini berbeda dengan kolaborasi antara Indosat dan Tri, karena sebelumnya belum diterbitkan omnibus law (UU Cipta Kerja)," katanya usai konferensi pers di Gedung Indosat, Jumat (17/9).
Menurut dia, dengan adanya UU Cipta Kerja yang memuat aturan mengenai berbagi frekuensi spektrum sangat penting untuk menjawab masalah utilisasi spektrum di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja, dia yakin akan sangat mendukung langkah Indosat dan Tri yang bakal menjadi pemain provider terbesar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi, jangan membandingkan dengan XL dan Axis karena komparasinya tidak tepat dan berbeda. Kami meyakini, omnibus law akan sangat membantu secara efektif persoalan spektrum," ujarnya.
Aturan mengenai penggunaan spektrum frekuensi terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 33. Pada ayat (6) disebutkan, Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan:
a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau
b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Ayat (7) Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Dukung Merger, Menkominfo Akan Evaluasi Spektrum Frekuensi Indosat dan Tri
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyambut merger Indosat dan Tri. Menurutnya, ini merupakan terobosan yang baik untuk efisiensi industri telekomunikasi serta percepatan transformasi digital Indonesia.
Politikus NasDem itu menuturkan masih menunggu pemberitahuan resmi merger kedua provider tersebut. Setelahnya, pemerintah akan mengevaluasi penggunaan spektrum frekuensi kedua perusahaan.
"Tentunya semua aspek akan di evaluasi oleh pemerintah termasuk alokasi spektrum. Penggunaan seluruh spektrum dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku sesuai dengan hasil evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim Kominfo," katanya kepada kumparan, Jumat (17/9).
Menurut Johnny, Undang Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar mendorong agar terjadinya efisiensi. Pemanfaatan sumber daya spektrum, sharing infrastruktur dan tata kelola tarif (batas atas dan batas bawah).
ADVERTISEMENT
"Kami mendorong agar ke depan industri telekomunikasi selular semakin efisien dan produktif," ujar dia.