Merger, Seluruh Kewajiban AXA Life Beralih ke AXA Financial

5 Februari 2018 10:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Axa Life Indonesia (Foto: Dok. axa-insurance.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
PT Axa Life Indonesia (Foto: Dok. axa-insurance.co.id)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin AXA Life Indonesia (ALI) menyusul dilakukannya merger perusahaan asuransi tersebut ke AXA Financial Indonesia (AFI). Peleburan tersebut berdasarkan UU Asuransi tahun 2004 dan peraturan OJK turunannya.
ADVERTISEMENT
Melalui akun facebooknya, AXA Indonesia mengklarifikasi terkait aksi korporasi tersebut. Proses merger tersebut sudah diumumkan sejak Agustus tahun lalu dan sebagai akibat dari penggabungan tersebut, AXA Life akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur, dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI," demikian keterangan tertulis yang diunggah akun Facebook AXA Indonesia yang dikutip Senin (5/2).
Dalam keterangan tersebut, PT AXA Financial Indonesia memastikan akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.
Dikutip dari laman OJK, keputusan pencabutan izin AXA Life Indonesia diterbitkan pada 19 Januari 2018 dan berlaku efektif sejak 1 November 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam konsideran pertimbangan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018, dinyatakan PT Axa Life Indonesia telah menggabungkan diri ke dalam PT Axa Financial Indonesia. Penggabungan itu telah mendapat persetujuan dari OJK melalui Surat Keputusan S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017.
Mengutip surat keputusan tersebut, penggabungan PT Axa Life Indonesia ke PT Axa Financial Indonesia juga disertai pengalihan portofolio pertanggungan dan setelah diperiksa, OJK menyatakan pengalihan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan.