Meski Ada Perpres Jabodetabek-Punjur, Rencana Pemindahan Ibu Kota Tetap Lanjut

11 Mei 2020 17:13 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi diketahui telah meneken Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020. Isinya tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur). Perpres tersebut diteken pada 16 April 2020.
ADVERTISEMENT
Yang menarik adalah, Perpres tersebut memunculkan spekulasi bahwa Presiden Jokowi membatalkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Hal ini karena dalam Pasal 21 ayat (2) Perpres tersebut dinyatakan Jakarta masih menjadi pusat berbagai kegiatan termasuk pemerintahan dan kawasan diplomatik; pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional dan lain-lain.
Isi pasal tersebut berbeda dengan rencana Presiden Jokowi yang ingin menjadikan ibu kota baru di wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat pemerintahan. Sementara Jakarta hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, adanya perpres tersebut tidak berarti pemindahan ibu kota dibatalkan. Kamarzuki menegaskan, rencana pemindahan ibukota negara tetap berjalan sesuai rencana.
ADVERTISEMENT
“Ini kemarin juga ramai di media. Jadi adanya perpres ini bukan berarti pemindahan ibukota dibatalkan. Dalam rangka mengantisipasi rencana pemindahan ibukota negara, sementara DKI Jakarta berdasarkan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia maka muatan strategi pengembangan Jakarta berupa pemantapan Jakarta masih sebagai ibukota negara sampai 2024,” ungkap Kamarzuki dalam konferensi pers daring, Senin (11/5).
Suasana kawasan Puncak di hari pertama Uji coba penghapusan sistem buka tutup. Foto: Dok. kumparan
Kamarzuki mengatakan, dalam perpres tersebut, terdapat tiga diksi yang digunakan yaitu pemantapan, pembangunan dan peningkatan. Pemantapan di sini maksudnya yaitu pemeliharaan zona, peruntukkan ruang, fungsi infrastruktur yang sudah ada. Sedangkan pembangunan yaitu pengadaan fungsi baru, pembangunan dan pengembangan zona dan peruntukkan ruang yang belum ada dan akan direncanakan. Sedangkan peningkatan yang dimaksud yaitu peningkatan status fungsi, penambahan luasan zona dan peruntukkan ruang serta penambahan sarana dan prasarana yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pada indikasi program utama dalam perpres tersebut, dituliskan bahwa pemantapan pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik untuk DKI Jakarta berlaku pada periode 2020-2024. Artinya diksi yang digunakan dalam penjelasan tersebut adalah pemantapan, bukan pembangunan ataupun peningkatan.
Sedangkan diksi pembangunan dan peningkatan digunakan untuk menjelaskan bahwa DKI Jakarta sebagai pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional dan regional. Untuk program tersebut jangka waktunya ditetapkan mulai 2020 hingga 2039.
“Pemantapan sendiri sifatnya pemeliharaan. Dan itu hanya sampai 2024 sambil menunggu Undang-undang IKN-nya ditetapkan,” ujarnya.
“Kalau UU (pemindahan ibukota) terbit tahun ini atau tahun 2021, ini (perpres tata ruang) tidak perlu direvisi. Toh proses pemindahannya butuh dua tahun jadi dia akan berakhir dengan sendirinya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT