Meski Ada Tantangan, Penerimaan Pajak di 2023 Diprediksi Tetap Moncer

13 Juni 2023 14:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak di 2022 tembus Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen dari target Perpres 98 Tahun 2022. Pencapaian positif tersebut diperkirakan bakal terulang lagi di 2023.
ADVERTISEMENT
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, optimistis target penerimaan pajak di tahun ini akan kembali tercapai. Apalagi, hingga April 2023, penerimaan pajak naik 21,29 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
"Ini kinerja yang sangat baik sekali. Namun tetap perlu hati-hati, masih banyak tantangan tahun ini, perlu waspada," kata Fajry kepada kumparan, Selasa (13/6).
Meski selalu tembus target, Fajry menilai penerimaan pajak sebetulnya mengalami tren penurunan. Dari tumbuh 48,68 persen yoy di Januari, Februari di 40,35 persen, Maret 33,78 persen, dan April ini menjadi 21,29 persen.
"Jadi ada tren yang menurun hingga ke depannya," ujar Fajry.
Fajry memperkirakan penerimaan pajak akan tumbuh 12 persen sampai 14 persen tahun ini atau sekitar Rp 1.975,10 sampai Rp 1.998,08 triliun. Angka itu tumbuh 114,96 persen sampai 116,3 persen dari target pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Secara struktural, penerimaan pajak kita akan bergantung pada penerimaan pajak PPN DN dan PPh Badan. Terutama PPN, yang tumbuh sampai 39,4 persen yoy di bulan April," ungkap Fajry.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengungkapkan untuk menghitung berapa proyeksi besaran penerimaan pajak hingga akhir 2023, dapat digunakan asumsi yang beragam. Asumsi yang berbeda tentu akan menghasilkan estimasi yang berbeda.
"Salah satu asumsi sederhana yang dapat digunakan adalah bahwa Rp 688,15 triliun merupakan capaian selama 4 bulan pertama. Jika diasumsikan bahwa nilai tersebut akan sama setiap tahunnya dan unsur lain bersifat tetap, estimasi penerimaan pajak hingga akhir 2023 akan senilai Rp 2.064,45 triliun (Rp 688,15 triliun di 4 bulan x 12 bulan)," kata Prianto kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Nilai Rp 2.064,45 triliun tersebut setara dengan 102,14 persen dari target penerimaan pajak di APBN 2023 yang berjumlah Rp 2.021,22 triliun. "Jadi, berdasarkan asumsi dan proyeksi di atas, penerimaan pajak di 2023 diharapkan dapat mencapai 102,14 persen," terang Prianto.
Lebih lanjut, Prianto mengungkapkan terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi perpajakan. Pertama, harga komoditas mengalami moderasi dan tidak setinggi di 2022. Kedua, tidak adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketiga, DJP mengandalkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak melalui skema pengawasan dan pengujian kepatuhan pajak.
Menurutnya, skema pengawasan dilakukan melalui pengawasan kepatuhan formal/material, pengiriman surat cinta (SP2DK), dan kunjungan AR ke tempat WP. Skema pengujian kepatuhan pajak dilakukan melalui pemeriksaan pajak berbasis risiko (risk-based tax audit).
ADVERTISEMENT
"Tantangan dari kedua skema di atas adalah peningkatan potential tax dispute yang berujung pada litigasi pajak di Pengadilan Pajak hingga Mahkamah Agung," tutur Prianto.