Meski Digugat, Sri Mulyani Tetap Tagih Utang Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo

2 Oktober 2020 17:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat oleh putra almarhum Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta lantaran tak terima dicegah bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kemenkeu bakal tetap melanjutkan upaya pencegahan Bambang Trihatmodjo. Langkah tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata.
Dia memastikan Kemenkeu bakal mengikuti proses gugatan di PTUN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masih dicegah, bukan dicekal, kami hanya cegah. Pak Bambang Tri setahu saya tetap menyampaikan gugatan ke PTUN, tentunya nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di PTUN," ujar Isa dalam virtual conference DJKN, Jumat (2/10).
Saat ini, kata Isa, Bambang Trihatmodjo melalui pengacaranya Wardhana Sasmita, telah berkirim surat kepada Kemenkeu agar mencabut upaya pencegahan tersebut.
Terkait keinginan tersebut, Isa menyarankan agar mereka menghubungi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kedua kanan) dan Direktur Managemen LMAN Rahayu Puspitasari (kedua kiri) dalam Ngobrol Santai bersama DJKN di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
"Pengacara beliau sudah bersurat ke kami dan kami anjurkan menghubungi PUPN DKI supaya bisa berproses," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pencegahan terhadap putra Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, itu dilakukan Kemenkeu lantaran adanya utang Bambang kepada pemerintah.
Utang ini berkaitan dengan penyelenggaran Sea Games XIX tahun 1997, di mana Bambang saat itu menjadi ketua konsorsium swasta yang ikut serta sebagai penyelenggara.
Isa melanjutkan, jika Bambang tak mau pencegahan tersebut berlanjut, cara lain yang harus ia ikuti adalah dengan membayar utang tersebut.
"Cara lainnya ya bayar, supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan," ujarnya.