Meski Layangkan Gugatan, Mahasiswa STAN yang di-DO Masih Buka Ruang Dialog

23 Juni 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung STAN Foto: instagram/@agussetiono22
zoom-in-whitePerbesar
Gedung STAN Foto: instagram/@agussetiono22
ADVERTISEMENT
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) digugat oleh 19 dari 69 mahasiswanya yang di-drop out (DO) selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi COVID-19 pada 17 Maret lalu. Sengketa ini akan segera memasuki agenda pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada 29 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Mahasiswa dalam kasus tersebut, Damian Agata Yuvens mengatakan, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara non-hukum sebelum gugatan diajukan.
“Ruang dialog menjadi prioritas kami dalam penyelesaian sengketa ini. Karena itu, kami meminta bantuan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan audiensi dengan pihak PKN STAN,” kata Damian melalui keterangan resminya, Rabu (23/6).
“Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons positif permohonan ini, namun audiensi gagal dilakukan karena pihak PKN STAN tidak mau bertemu dengan mahasiswa. Karenanya, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan,” tambahnya.
Damian menganggap kondisi pandemi COVID-19 membutuhkan pendekatan yang berbeda dari kondisi normal. Sehingga, ia merasa PKN STAN tidak bisa hanya terpaku pada peraturan sebelumnya.
“Kami mengimbau PKN STAN untuk menyikapi masalah ini dengan penuh kebijaksanaan dan empati. Kami masih membuka ruang kepada Pak Rahmadi Murwanto selaku Direktur PKN STAN untuk berdialog dengan kami,” ujar Damian.
ADVERTISEMENT
Salah seorang penggugat, Resa Widiaswara Aulia menceritakan, gugatan ini merupakan upaya terakhir bagi dirinya. Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kendala mulai dari terbatasnya interaksi dosen dengan mahasiswa hingga gangguan teknis seperti jaringan, listrik, atau perangkat.
“Sayangnya, kami tidak mendapatkan respons yang solutif. Setelah pengumuman nilai pun teman-teman sudah mencoba berdialog dengan pihak PKN STAN agar tidak di DO. Karena tidak ditanggapi, maka kami memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujar Resa.
Gugatan oleh 19 mahasiswa kepada PKN STAN didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada tanggal 14 Juni 2021. Objek dari gugatan ini adalah Pengumuman Kelulusan dan Ketidaklulusan Mahasiswa Semester Gasal Program Studi Diploma III dan Diploma IV PKN STAN Tahun Akademik 2020/2021.
ADVERTISEMENT
“Semoga melalui gugatan ini, PKN STAN dapat melihat kekeliruannya dan mempertimbangkan kembali kebijakan DO kepada para mahasiswa,” tutur Resa.