Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sejak virus corona masuk ke Indonesia, hampir semua industri terdampak termasuk makanan dan minuman. Pizza Hut Indonesia yang berada di bawah bendera PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) menjadi salah satunya.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/5), Pizza Hut membeberkan bisnisnya terdampak karena operasional outlet berhenti sebagian. Pembatasan kegiatan operasional outlet restoran Pizza Hut untuk santap di tempat (dine in) dilakukan untuk menghindari kerumunan orang dan hanya boleh melayani pembelian pesan bawa (take away) dan pesan antar (delivery).
Meski bisnis terganggu, Pizza Hut menyatakan tak merumahkan karyawan. Perusahaan juga tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari 2020 hingga saat ini.
"Saat ini jumlah karyawan tetap dan tidak tetap 8.276 (orang). Jumlah karyawan PHK nol dan jumlah karyawan dirumahkan nol," demikian isi surat Pizza Hut dikutip kumparan, Rabu (27/5).
Meski begitu, jumlah karyawan tetap dan tidak tetap pada Januari 2020 hingga saat ini lebih sedikit dibandingkan data per 31 Desember 2019 yang mencapai 8.649 orang. Perusahaan juga mengklaim tak melakukan pemotongan gaji karyawan 50 persen dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Karena pandemi ini, Pizza Hut mengungkapkan kontribusi pendapatan dari kegiatan operasional yang terhenti dan/atau mengalami pembatasan operasional tersebut terhadap total pendapatan (konsolidasi) 2019 kurang dari 25 persen.
Begitu pun dengan perkiraan total pendapatan (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020-30 April dibandingkan periode yang sama tahun lalu, turun menjadi kurang dari 25 persen.
"Penurunan laba bersih kurang dari 25 persen (untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020 - 30 April dibandingkan periode yang sama tahun lalu)," demikian isi dalam surat tersebut.
Perusahaan juga mengklaim tak ada masalah hukum atau wanprestasi yang dilakukan selama pandemi ini. Untuk strategi mempertahankan bisnis ke depan, katanya, perusahaan akan mematuhi dan menyesuaikan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Kami juga melakukan penyesuaian jadwal shift jam kerja tenaga kerja yang optimal di masing-masing outlet restoran secara harian (untuk take away dan delivery service). Sampai saat ini kami tidak melakukan pemotongan gaji dan telah melakukan pembayaran THR secara penuh sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan," terang surat tersebut.