Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Meski Tiket Pesawat Mahal, Jumlah Turis ke Bali Meningkat
17 Agustus 2022 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kenaikan harga tiket pesawat justru membawa berkah bagi sektor pariwisata Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut, jumlah kunjungan turis, khususnya dari asing meningkat ke daerah Bali, Labuan Bajo, dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) lainnya.
ADVERTISEMENT
"Justru meningkat baik kunjungan ke Bali sekarang levelnya sudah di atas 9 ribu-an," kata Sandi usai menghadiri sidang tahunan MPR/DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).
Untuk menjaga pemulihan sektor pariwisata Indonesia, Sandi bekerja sama dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk menambah jumlah penerbangan dan ketersediaan kursi pesawat. Pasalnya, kenaikan harga tiket pesawat juga disebabkan oleh keterbatasan kursi dan jumlah penerbangan.
Pemerintah juga akan mengantisipasi melonjaknya penumpang pesawat di kuartal III dan IV karena ada libur akhir tahun.
"Mudah-mudahan dengan harga avtur yang sekarang sudah berangsur turun, ini kita harapkan akan juga menjadikan harga tiket lebih terjangkau beberapa bulan ke depan," pungkas dia.
Kemenhub Imbau Maskapai Terapkan Harga Tiket yang Terjangkau
Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) mengimbau maskapai agar menerapkan harga tiket pesawat lebih terjangkau. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Kemenhub, Isnin Istiartono, mengatakan dengan tarif penumpang yang terjangkau, tentu akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan keberlanjutan pelayanan jasa transportasi udara.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Nur Isnin melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8).
ADVERTISEMENT
Nur Isnin memastikan pihaknya akan menetapkan kebijakan yang menjadi pedoman maskapai dalam menentukan harga tiket. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Nur Isnin menganggap pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya bisa meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.
Live Update