Meski Tiket Pesawat Mahal, Jumlah Turis ke Bali Meningkat

17 Agustus 2022 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022).  Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga tiket pesawat justru membawa berkah bagi sektor pariwisata Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut, jumlah kunjungan turis, khususnya dari asing meningkat ke daerah Bali, Labuan Bajo, dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) lainnya.
ADVERTISEMENT
"Justru meningkat baik kunjungan ke Bali sekarang levelnya sudah di atas 9 ribu-an," kata Sandi usai menghadiri sidang tahunan MPR/DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8).
Untuk menjaga pemulihan sektor pariwisata Indonesia, Sandi bekerja sama dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk menambah jumlah penerbangan dan ketersediaan kursi pesawat. Pasalnya, kenaikan harga tiket pesawat juga disebabkan oleh keterbatasan kursi dan jumlah penerbangan.
Pemerintah juga akan mengantisipasi melonjaknya penumpang pesawat di kuartal III dan IV karena ada libur akhir tahun.
"Mudah-mudahan dengan harga avtur yang sekarang sudah berangsur turun, ini kita harapkan akan juga menjadikan harga tiket lebih terjangkau beberapa bulan ke depan," pungkas dia.

Kemenhub Imbau Maskapai Terapkan Harga Tiket yang Terjangkau

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai agar menerapkan harga tiket pesawat lebih terjangkau. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Kemenhub, Isnin Istiartono, mengatakan dengan tarif penumpang yang terjangkau, tentu akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan keberlanjutan pelayanan jasa transportasi udara.
Pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (28/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata Nur Isnin melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8).
ADVERTISEMENT
Nur Isnin memastikan pihaknya akan menetapkan kebijakan yang menjadi pedoman maskapai dalam menentukan harga tiket. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Nur Isnin menganggap pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya bisa meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.