Michael Steven Mundur dari Dirut KREN saat OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life
ADVERTISEMENT
PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengumumkan pengunduran diri Michael Steven dari jabatannya sebagai Direktur Utama KREN. Mundurnya Michael Steven sebagai Direktur Utama tak lama saat dicabutnya izin usaha asuransi Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).
ADVERTISEMENT
Pihak KREN telah mengirimkan surat Pemberitahuan Pengunduran Diri Pengurus Perusahaan PT Kresna Graha Investama Tbk (Perseroan) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi. Surat itu tertanggal 23 Juni 2023.
Surat yang dikirimkan perseroan itu sesuai dengan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan laporan tahunan 2022, Michael Steven merupakan pemegang saham dari PT Asuransi Jiwa Kresna Life dengan 842,29 ribu lembar saham atau 4,63 persen dari keseluruhan saham.
Selain Michael Steven, Inggrid Kusumodjojo juga mundur sebagai Komisaris Utama KREN dan Dewi Kartini Laya sebagai Direktur KREN. Perseroan telah menerima pengunduran diri ketiganya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Ogi menyoroti dalam batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.
OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
ADVERTISEMENT