Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya Kementerian Maritim dan Investasi, MIND ID juga akan mengajak rapat gabungan dengan Kementerian BUMN, KPK, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pihak lain yang terkait.
"Kami juga sudah terindikasi ada problem yang sangat besar di PT Timah . Untuk itu kami sudah laporkan ini kepada kementerian kami yaitu Kemenkomarves kita rapatkan bersama. Saya rasa produk penerbitan hukum saat ini adalah konsekuensi audit dari BPKP," katanya di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6).
Hendi menepis MIND ID bungkam soal kasus yang disebut merugikan negara Rp 300 triliun. Katanya, selama ini holding BUMN tambang memilih untuk menyampaikan hal-hal yang diketahui ke forum yang lebih tinggi seperti kementerian.
Jumlah tersangka dugaan korupsi tata niaga timah terus bertambah. Terbaru, eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dijadikan tersangka ke-22 pada 29 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Angkanya meroket dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.
Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.
Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut, angka kerugian negara ini real, bukan lagi potensi. Nilai Rp 300 triliun itu akan dibawa ke persidangan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan lagi potensi kerugian perekonomian negara.
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga hingga ratusan triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.