Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
MIND ID Minta Pemerintah Ubah Aturan Harga Patokan Mineral
18 April 2025 19:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM baru saja menerbitkan aturan terkait HPM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Peraturan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 menetapkan formula HPM dan Harga Patokan Batu bara (HPB). Dalam aturan ini pula, penetapan HMA (Harga Mineral Acuan) dan HBA (Harga Batu bara Acuan) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, berubah menjadi dua kali per bulan.
"Kepmen 72 yang kaitannya sama HPM ini mau coba untuk direvisi, ini yang sedang kita lihat supaya bisa mencerminkan harga pasar. Ini lagi kita mau formulasiin lagi," ujar Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, saat diskusi eksklusif bersama media, dikutip Jumat (18/4).
Dilo mengatakan, Indonesia merupakan produsen utama batu bara dan beberapa komoditas mineral. Bahkan, mayoritas pasokan nikel dunia yakni sekitar 70 persen diproduksi dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kok kita tidak bisa mengatur harga? Artinya, sekarang HPM itu harus bisa mencerminkan dominasinya kita sebagai produser komoditas utama mineral strategis, mineral kritis," katanya.
Cara mengubahnya, kata Dilo, yaitu dengan menetapkan referensi harga yang sesuai. Dia menyarankan agar referensi harga yang digunakan mencerminkan transaksi fisik tanpa ada faktor perdagangan berjangka (derivative trading) atau bahkan intervensi pasar menggunakan inventarisasi pasokan.
"Referensi harga biasanya pake LME (London Metal Exchange), LME cara menghitungnya ada transaksi fisik, dikali juga sama features derivative trading, dikali lagi sama intervensi inventory," jelas Dilo.
Menurutnya, referensi harga tersebut tidak mencerminkan harga pasar sesungguhnya. Dengan demikian, dia menyarankan agar referensi harga diubah, misalnya menggunakan Shanghai Metals Market (SMM)
"Nah yang pakai transaksi fisik ini biasanya SMM. Ini yang kita lagi advokasi, tinggal tambahin lagi sama correction factor-nya pemerintah supaya pemerintah juga bisa mengintervensi harga, baru kita sebagai penghasil komoditas punya peran untuk bisa kontrol harga," tutur Dilo.
ADVERTISEMENT
Dilo mengatakan, pihak MIND ID sudah mulai membahas perubahan formula HPM itu kepada Kementerian ESDM. Pembahasan ini juga akan melibatkan pihak asosiasi pengusaha dan bursa komoditas yang bersangkutan.
Dia sudah mewanti-wanti kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, bahwa Indonesia sudah seharusnya memiliki kemandirian dan pengaruh terhadap komoditas mineral unggulan.
"Kita harus bisa memengaruhi pasar atas apa yang kita punya, makanya sekarang di-review nih kita sama asosiasi, nanti SMM dipanggil, fast market dipanggil, kita lagi maraton untuk program ini," ungkap Dilo.
Royalti Naik Tak Pengaruh Besar
Sementara itu, Dilo juga berpendapat bahwa kenaikan tarif royalti minerba melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2025, menjadi tidak terlalu berdampak signifikan di tengah lesunya harga komoditas saat ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, royalti minerba merupakan bagian pengabdian perusahaan pertambangan kepada Indonesia. Namun, jika harganya rendah, maka kenaikan ini tidak akan berdampak besar terhadap kas negara.
Dengan demikian, Dilo menilai perubahan formula HPM yang lebih mencerminkan transaksi fisik di pasar menjadi sangat mendesak, demi memperbaiki harga komoditas.
"Makanya kita menawarkan daripada naikin royalti, ini harganya yuk kita sama-sama naikin. Kalau naikin royalti, harga turun, pendapatan (negara) tetap, bahkan mungkin turun," tegas Dilo.