Minta Sri Mulyani Dipecat, Fadel Muhammad Tercatat Punya Utang BLBI Rp 136 M

3 Desember 2021 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Fadel Muhammad memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fadel Muhammad memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan MPR RI mendapat sorotan karena permintaannya agar Presiden Jokowi memecat Menteri Keuangan Sri Mulyani. Persoalannya berawal dari langkah Sri Mulyani memangkas anggaran MPR. Sri Mulyani juga dinilai tak menghormati MPR karena 2 kali tidak hadir saat diundang rapat membahas anggaran MPR.
ADVERTISEMENT
Pada 2018, anggaran mencapai Rp 1 triliun, lalu diturunkan Sri Mulyani di tahun-tahun berikutnya sehingga kini menjadi sekitar Rp 660 miliar. Soal ini, Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa anggaran MPR terpaksa dipangkas karena adanya lonjakan kasus COVID-19 di tahun ini. Anggaran difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM
Salah satu pimpinan MPR yang tampil menyuarakan desakan agar Sri Mulyani dicopot adalah Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.
"Kita minta Presiden memberhentikan dan mencopot Menteri Keuangan karena tidak etik dan tidak cakap dalam kinerjanya," kata Fadel dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11).
Fadel Muhammad (kanan). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gara-gara ucapannya ini, ramai juga dibahas di media sosial soal utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih ditunggak Fadel Muhammad. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fadel memiliki tunggakan sebesar Rp 136,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Fadel pernah menjadi salah seorang pemegang saham Bank Intan yang kemudian dilikuidasi. Bank Intan tercatat sebagai salah satu penerima dana BLBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara serah terima aset eks BLBI. Foto: Dok. Kemenkeu
Fadel pernah mengalami perkara kepailitan melawan Bank IFI, ING Barings South East Asia Limited di Singapura, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia dinyatakan berutang Rp 40 miliar kepada Bank IFI, sebesar USD 4,8 juta kepada ING Barings, dan sebesar Rp 93,2 miliar kepada BPPN.
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 13 Maret 2001, ia dinyatakan pailit, namun dibebaskan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2004.

Harta Kekayaan Fadel Muhammad

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 12 Maret 2021, Fadel Muhammad tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 98,59 miliar. Di antaranya ada 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 41,74 miliar. Tanah dan bangunan yang dimiliki Fadel tersebar di Jakarta dan Bogor.
ADVERTISEMENT
Dilaporkan juga dalam LHKPN aset berupa surat berharga senilai Rp 41,37 miliar, kas dan setara kas Rp 14,51 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp 958,95 miliar.