Minuman Alkohol Dilarang, Penerimaan Negara Bakal Tergerus?

DPR RI akan kembali membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) memasuki masa sidang baru. Salah satunya adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Jika RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, maka setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengkonsumsi minuman alkohol bisa terancam pidana.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19 seperti dikutip kumparan dari draf RUU tersebut, Sabtu (14/11).
Pelarangan minuman beralkohol juga akan berdampak pada penerimaan negara. Sebab minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga dikenakan cukai.
Meski demikian, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan cukai minuman beralkohol tidak terlalu signifikan ke penerimaan secara keseluruhan.
"Sampai saat ini pemasukan dari minuman beralkohol tidak terlalu signifikan, yang signifikan itu dari cukai hasil tembakau," jelasnya.
Pihak Ditjen Bea dan Cukai juga akan mempelajari lebih dalam lagi dampak yang terjadi pada RUU Pelarangan Minuman Beralkohol ini jika benar-benar disahkan menjadi UU.
Syarif menuturkan, Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan penarikan cukai dan pengawasan terhadap minuman beralkohol mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kami hanya melaksanakan saja amanah UU. Kalau memang pada ujungnya ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah, kita siap amankan keputusan apapun," kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar AA Bagus Adhi Mahendra Putra menekankan, RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah, seperti Bali.
Menurutnya, Bali merupakan daerah destinasi pariwisata yang digemari wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara yang mengkonsumsi alkohol. Belum lagi, kegiatan adat masyarakat Bali salah satu sarananya adalah arak dan brem.
"Yang terpenting itu adalah bagaimana RUU Minol bisa lahir dan bisa diberlakukan secara merata tanpa merugikan potensi-potensi kearifan lokal itu sendiri," katanya.
Dalam RUU tersebut juga terdapat klausul yang mengancam orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman beralkohol di Indonesia dengan hukuman pidana penjara dan denda. Menurut Bagus, minuman beralkohol menjadi salah satu sektor yang mampu mendorong ekonomi rakyat.
"Kalau di Bali kita bicara miras, satu kebutuhan pariwisata, yang kedua itu bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jadi untuk membuat arak saja itu beberapa rangkaian masyarakat, dari dia manjat kelapa dan sebagainya. Itu hidup ekonomi kerakyatannya di situ,” terangnya.
Ia juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mempertimbangkan kearifan lokal dan perekonomian masyarakat terkait dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
"Janganlah melahirkan undang-undang yang akan menjadi suatu masalah bagi rakyat. Bangsa sudah berat begini, kalau ini lahir lagi akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat," tukasnya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiatif DPR RI yang diusulkan oleh sejumlah anggota yaitu dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. Total ada 21 orang pengusul.
Dalam laporan berjudul Urgensi Lahirnya UU Larangan Minuman Beralkohol dalam Kehidupan Bernegara menyebutkan, sepanjang periode tahun 2014, 2015, dan 2016, total volume produksi miras berdasarkan pembayaran cukai berturut-turut yakni 311 juta liter, 248 juta liter, dan 282 juta liter.
Sementara untuk penerimaan negara dari peredaran MMEA yakni pada tahun 2014 sebesar 5,29 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,55 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,30 triliun.
Adapun penerimaan cukai dari MMEA hingga akhir September 2020 sebesar Rp 3,61 triliun, turun 23,02 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan dari MMEA ini mencapai Rp 7,1 triliun sepanjang 2020.
