Kumparan Logo

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, APINDO: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman teh kemasan. Foto: Prachana Thong-on/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman teh kemasan. Foto: Prachana Thong-on/Shutterstock

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi daya beli masyarakat bisa menurun dengan rencana pemerintah mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2025.

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, mengatakan pengenaan cukai dapat berdampak pada meningkatnya harga minuman. Apabila permintaan turun, maka bisa berdampak pada produksi.

“Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun. Dan ketika permintaan turun, bisa berdampak kepada produksi,” ujar Shinta usai konferensi pers Pre Rakerkonas di Kantor APINDO Jakarta, Jumat (23/8).

Shinta mengakui pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan memberi masukan. Ia berharap APINDO dilibatkan dalam membuat aturan turunan dengan menggandeng seluruh asosiasi.

Menurut Shinta, pemungutan cukai akan memberi multiplier effect bagi ruang gerak pelaku usaha pangan dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target pasar suatu produk.

“Dan jika berkepanjangan (pemungutan cukai minuman berpemanis), akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani memberikan keterangan saat konferensi pers terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pengenaan cukai terhadap MBDK untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp 244,19 triliun,” tertulis dalam RUU APBN 2025 pasal 4 ayat 6.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu membenarkan hal itu. Menurutnya, saat ini pemerintah fokus pada penerapan cukai MBDK karena tingginya konsumsi gula.

“Kita melihat bahwa cukai bisa membantu mengendalikan konsumsi. Prioritas kita saat ini adalah kesehatan terkait konsumsi gula," kata Febrio kepada wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, dikutip Minggu (18/8).

Febrio mengatakan pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kebijakan cukai MBDK. "Ada beberapa pembahasan dan konsultasi, dan tampaknya ini yang akan kita bahas lebih lanjut dengan DPR," kata Febrio.

instagram embed