Kumparan Logo

Minyak Goreng Langka, Ada Permainan Kartel?

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah warga dan pedagang mengantre membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga dan pedagang mengantre membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu terakhir mengalami kelangkaan. Terutama setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi atau HET.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh rantai pasokan distribusi yang belum berjalan. Khususnya di ritel modern, Oke menjelaskan kelangkaan terjadi karena kapasitas yang terbatas.

"Rantai pasokan belum jalan, kalau kapasitas ritel modern ini kan terbatas, 20 juta liter saja per bulan bisa menyalurkan. Kalau pun ditingkatkan (pasokannya), gudang mereka harus ditingkatkan dan sebagainya," ujar Oke kepada kumparan, Kamis (3/2).

Terkait adanya dugaan penimbunan, Oke mengatakan hal tersebut tak mungkin terjadi. Menurutnya penimbun akan mengalami kerugian karena harga minyak goreng sudah ditekan melalui kebijakan HET.

Sementara itu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Isy Karim menjelaskan selain rantai distribusi yang belum berjalan, kelangkaan minyak goreng juga disebabkan oleh punic buying masyarakat.

"Produksi kita itu pasti mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak perlu punic buying." ujar Isy Karim kepada kumparan.

Dugaan Permainan Kartel

Sejumlah warga dan pedagang mengantre membeli minyak goreng murah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya permainan kartel di balik lonjakan harga minyak goreng yang kemudian diikuti dengan kelangkaan barang tersebut di pasaran.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi menilai di indonesia terjadi integrasi vertikal antar perusahaan minyak goreng. Ia menjelaskan dari 74 industri minyak goreng, hanya ada 4 perusahaan besar yang menguasai pasar.

“Kenapa ada indikasi kartel? Ada sinyal-sinyalnya, jadi ketika ada kenaikan di inputnya di harga cpo, dijadikan momentum oleh pelaku usaha untuk menaikkan harga produknya. Padahal seharusnya mereka yang terintegrasi mendapat pasokan dari kebunnya sendiri. Hulunya menguasai, hilirnya menguasai,” ujar Ukay.

Selain itu, indikasi lainnya yang mengarah ke terjadinya permainan kartel menurut Ukat, adalah adanya kenaikan harga yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan secara bersamaan.

“Seharusnya PT A menaikkan harga, ada peluang PT B menguasai, mengambil alih pasar PT A. Tapi ini dilakukan kenaikan kompak bersama-sama,” ungkapnya.

Melihat kejanggalan tersebut, Ukay mengatakan KPPU akan melakukan investigasi mencari tahu penyebab kelangkaan minyak goreng serta adanya dugaan permainan kartel oleh industri minyak goreng.

KPPU akan memulai investigasi ke industri minyak goreng terlebih dahulu. Sebab, kata Ukay, struktur pasar minyak goreng relatif oligopoli atau dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar.

“Beberapa perusahaan terkait itu mulai besok akan kami periksa untuk mencari alat bukti apakah benar terjadinya kartel,” tegas Ukay.