Minyak Goreng Mahal, Jokowi hingga Mendag Disomasi Greenpeace Cs

22 April 2022 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi LSM melayangkan somasi atas masalah minyak goreng di dalam negeri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi LSM melayangkan somasi atas masalah minyak goreng di dalam negeri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, ELSAM, Greenpeace, dan PILNET melayangkan somasi terbuka atas kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Somasi tersebut ditujukan pada Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita.
"Ini merupakan somasi terbuka, jadi kalau tidak dilanjuti oleh 4 pihak yang kami somasi, kami akan lanjutkan dengan penggugatan hukum. Kami akan mengajukan langkah hukum dalam waktu 14 hari apabila mereka tak melakukannya," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Andi Muttaqien kepada wartawan, Jumat (22/4).
Secara garis besar ada dua poin utama tuntutan pada somasi itu. Yakni menuntut penanggulangan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, dan menuntut keseriusan pihak terkait mencegah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang akan datang. Berikut selengkapnya poin-poin tuntutan somasi tersebut.
Pertama, serius mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945. Kedua, memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri dibanding pemenuhan kebutuhan ekspor.
ADVERTISEMENT
Ketiga, menetapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di tingkat peritel baik modern maupun tradisional.
Keempat, meminta Jokowi, Airlangga, Lutfi, dan Agus memenuhi kebutuhan minyak goreng di seluruh Indonesia dan melakukan monitoring berkala untuk memastikan hal ini (pencegahan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang akan datang.
Kelima, meminta Jokowi, Airlangga, Lutfi, dan Agus segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sistem distribusi minyak goreng di seluruh Indonesia.
Presiden Jokowi menunjukkan minyak goreng curah dan kemasan saat memimpin rapat terbatas membahas komoditas itu. Foto: Instagram/@jokowi
Keenam, meminta Jokowi, Agus, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengevaluasi struktur industri minyak goreng. Dan memastikan tidak ada lagi struktur pasar yang terkonsentrasi.
Ketujuh, meminta KPPU melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara aktif atas indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat pada industri sawit khususnya pada tingkat produk turunan minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Kedelapan, meminta Jokowi, Airlangga, Lutfi, dan Agus untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan perdagangan.
Terakhir, mereka meminta Jokowi, Airlangga, Lutfi, dan Agus mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional, dengan prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk minyak goreng rumah tangga dan UMKM.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk segera memenuhi permintaan kami paling lama 14 hari sejak surat ini kami sampaikan. Jika keberatan ini tidak dipenuhi, maka kami akan menempuh upaya secara hukum," bunyi dokumen somasi tersebut, dikutip Jumat (22/4).