Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kalau minyak goreng selama ini sudah kena PPN karena dia olahan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu , Yon Arsal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4).
Sementara itu, PPN 11 persen ini juga berlaku untuk minyak goreng curah. Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama.
“Memang sekarang pun minyak goreng curah kena, tapi banyak subsidinya pemerintah. Harganya sudah rendah,” kata Yoga.
Pemerintah mulai hari ini melakukan penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Adapun terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
Barang bahan pokok tersebut meliputi beras, gabah, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
ADVERTISEMENT
Yon menjelaskan, bahwa sejumlah bahan pokok seperti daging dan beras nantinya akan dikelompokkan, karena diketahui bahwa beberapa jenis daging dan beras ada yang tergolong mahal, seperti daging wagyu dan beras shirataki.
“Saat ini diberi fasilitas dulu. Saat ini iya, nanti ketika sudah siap administrasi kan harus misah-misahin per kelompok barang. Setelah siap administrasinya bisa kita kenakan,” jelas Yon.