Minyak Makan Merah Hanya Diproduksi Koperasi Petani Sawit, di Luar Itu Ilegal

8 November 2022 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi saat memberikan keterangan terkait Minyak Makan Merah di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta pada Selasa (8/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi saat memberikan keterangan terkait Minyak Makan Merah di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta pada Selasa (8/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Produk minyak makan merah telah mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, di dalam SNI tersebut ditetapkan bahwa minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi petani sawit.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti kemudian ada produk yang dihasilkan non-koperasi maka bisa dipastikan itu ilegal karena SNI sudah menyebutkan bahwa ini khusus untuk produksi koperasi," kata Zabadi saat konferensi pers di Kantor Kemenkop dan UKM, Selasa (8/11).
Zabadi menjelaskan, produksi minyak makan merah ini dalam tahap pembangunan pabrik. Nantinya pabrik tersebut akan dikelola oleh koperasi petani sawit. Program Kemenkop dan UKM ini, ditujukan untuk memberikan nilai tambah kepada petani sawit, dari hulu hingga hilirnya.
Tampilan Minyak Makan Merah. Foto: Kemenkop dan UKM
"Ini mohon tidak dimaknai sebagai bentuk diskriminatif atau monopoli, saya kira tidak. Tapi lebih kepada upaya kita ingin meningkatkan kesejahteraan petani dan mereka terlibat di industri sawit dari hulu-hilir," ujarnya.
Sementara, Ketua Kelompok Peneliti Hilirisasi, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Frisda menjelaskan, spesifikasi produk minyak makan merah yang telah diteken SNI. Menurutnya, ada beberapa kandungan di dalam minyak makan merah yang menjadi kunci identifikasi sehingga pengawasan produksi minyak makan merah di luar pabrik milik koperasi akan mudah diketahui.
ADVERTISEMENT
"Karena minyak makan merah ini sangat spesifik sekali, penandanya adalah tokotrienol dan beta karoten yang kandungannya jauh lebih tinggi dari segala minyak yang lain. Yang akan melakukan fraude akan susah sekali untuk bisa masuk ke spesifikasi SNI minyak makan merah yang sudah diatur sekarang," jelas Frisda.
Tampilan Minyak Makan Merah. Foto: Kemenkop dan UKM

Harga Minyak Makan Merah Murah

Zabadi menuturkan, pabrik minyak makan merah ditargetkan mulai memproduksi pada Januari tahun 2023. Minyak makan merah akan dijual di harga kisaran Rp 9.000-12.000 per liter.
"Kalau ini didasarkan pada harga sawit ini tentu jauh lebih murah, terlebih saat ini harga minyak goreng (MinyaKita) masih mendapat subsidi. Ini kita harapkan ketika ini sudah produksi, dapat dijangkau masyarakat dengan harga lebih murah," kata Zabadi.
ADVERTISEMENT
Produksi setiap pabriknya akan mencapai 10 ton per hari dan mampu menyuplai dua kecamatan di sekitar pabrik. Ke depan, Zabadi mengaku potensi pasarnya cukup besar, mulai dari adanya program belanja pemerintah untuk UMKM hingga komitmen pengusaha.
"Ini akan bisa diserap lebih luas, secara khusus beberapa offtaker sudah siap serap jika nanti kita kembangkan lebih luas nanti. Katakan lah Hippindo sudah siap melanjutkan permintaan kebutuhan sampai 200 ton per hari misalnya," ujar Zabadi.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi saat memberikan keterangan terkait Minyak Makan Merah di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta pada Selasa (8/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Termasuk juga ada kemungkinan, karena ini bagian dari (produk) anak bangsa dalam skala UMKM, bisa saja dalam program stunting, ini bisa jadi bagian dari proses pengadaan barang dan jasa yang diserap oleh program pemerintah," pungkasnya.

Lihat Potensi Pasar, Wilmar Bisa Rilis Produk Serupa

Sebelumnya, Business Unit Head PT Multimas Nabati Asahan Serang, Wilmar Group, Tenang Sembiring mengatakan, tidak menutup kemungkinan Wilmar juga akan menjual minyak makan merah. Itu bisa terwujud apabila ke depan permintaan untuk minyak makan merah mulai besar.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi saat memberikan keterangan terkait Minyak Makan Merah di Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta pada Selasa (8/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tenang menjelaskan sebenarnya pada tahun 2000 lalu, pabrik Wilmar yang ada di Dumai sempat memproduksi minyak makan merah. Namun karena di pasar tidak laku, pihaknya menyetop produksinya.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang sudah mulai bergerak, demand itu ke arah sana, tentu teknologi kita beralih. Mengikuti demand," kata Tenang pada saat media tour di Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Serang, Banten, Jumat (29/10).
Tenang menjelaskan bahwa masyarakat di Indonesia sejak dahulu sudah terbiasa dengan produk minyak goreng yang jernih, bukan minyak makan merah. Sehingga pasar yang terbentuk menyingkirkan persaingan minyak makan merah.