MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah

21 Desember 2024 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menunjukan MinyaKita di Pasar Jaya Cijantung Jakarta Timur pada Rabu (4/9/2024).  Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menunjukan MinyaKita di Pasar Jaya Cijantung Jakarta Timur pada Rabu (4/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
MinyaKita, tepung terigu, sampai gula ternyata juga terkena dampak kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebut 1 persen kenaikan dari PPN awal sebesar 11 persen akan ditanggung pemerintah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen," jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
"Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
Dwi menjelaskan untuk MinyaKita, tepung terigu, sampai gula tambahan PPN sebesar 1 persen akan masuk menjadi PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dengan demikian, kenaikan PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi harga barang tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” lanjut Dwi.
Untuk barang lainnya, Dwi juga memaparkan kenaikan PPN dari 11 persen dan 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Nantinya, kenaikan tersebut hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen dari suatu produk.
“Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelasnya.