news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditarik, Kemendag Pastikan Stok Aman saat Lebaran

19 Maret 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan peredaran MinyaKita di pasaran tidak akan langka. Pasokan MinyaKita jelang Lebaran 2025 diwarnai dengan banyak produsen, pengemas ulang atau repacker hingga distributor yang melakukan pelanggaran dengan mengurangi takarannya.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan Menteri Perdagangan Budi Santoso telah memastikan pasokan dan produksi MinyaKita ditambah pada periode Lebaran Idulfitri tahun ini.
“Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idulfitri,“ kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Moga mengakui MinyaKita merupakan minyak hasil setoran Domestic Market Obligation (DMO) eksportir yang mengekspor Crude Palm Oil (CPO). Ia memastikan produksi minyak subsidi itu masih bisa ditingkatkan lagi.
Suasana pengemasan MinyaKita kemasan kantong (pouch) di kawasan Pergudangan Cilincing, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Kan nanti bisa ada perkaliannya lagi, tetap untuk distribusikan. DMO-nya nanti nambah,” ujar Moga.
Selain itu untuk memastikan peredarannya sesuai volume di pasaran, MinyaKita yang beredar tak sesuai takaran bakal ditarik dan bisa dijual kembali setelah dikemas ulang dengan volume yang sesuai.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan salah satu sanksi administratif yang diberikan Kemendag kepada 106 pengusaha yang mencurangi tata niaga MinyaKita.
“Ya makanya, itu kan kita buat teguran. Yang kedua, minta mereka narik untuk kembali di-repacking sesuai dengan ukuran yang sebenarnya,” jelas Moga.
Kemendag mencatat ada 106 pengusaha nakal yang melanggar aturan tata niaga MinyaKita. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yaitu 66 pengusaha atau 66 perusahaan.
Kecurangan yang dilakukan meliputi izin usaha yang tidak lengkap, penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pengurangan volume tak sesuai kemasan, sampai ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Moga menuturkan data sebanyak 106 pengusaha telah diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT