Kumparan Logo

Mitigasi Risiko Pasar Uang, BI Terbitkan Aturan Sertifikat Deposito

kumparanBISNISverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung Bank Indonesia. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank Indonesia. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan sertifikat desposito atau negotiable certificate of deposite (NCD) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 19/2/PBI/2017. Beleid tersebut diharapkan dapat memperbaiki infrastruktur pendanaan bank.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah, mengatakan peraturan NCD berfungsi untuk mendorong transfusi kebijakan moneter dan efektivitas makroprudensial. Selain itu, juga dapat mendukung sistem pembayaran yang efektif.

"Maka ini perlu pembangunan instrumen sehingga bisa memperdalam pasar uang. Melalui PBI sertifikat deposito ini, semakin menjalankan peran BI mengatur sejumlah aspek mengenai NCD," kata Nanang di Ruang Wartawan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamsi (23/3).

Nanang mengatakan NCD juga dapat memitigasi risiko sistemik di pasar uang. Selain itu, peraturan mengenai NCD ini juga akan memperpanjang struktur maturitas dana pihak ketiga (DPK) yang selama ini jangka waktunya sangat pendek.

"DPK selama ini komposisinya tabungan, giro, dan deposito itu 93 persen, sifatnya sangat pendek. Kalau struktur perbankan pendek, sulit bagi bank biayai proyek jangka panjang," katanya.

Dengan terbitnya aturan NCD, transaksi bank di pasar sekunder dapat meningkat, memperkaya kurva imbal hasil pasar uang, konvergensi suku bunga instrumen pasar uang sesuai kebijakan BI, inflasi yang terjaga, dan pertumbuhan ekonomi yang baik.

"Bank untung karena profil maturitasnya panjang. Selain itu, juga dapat mendorong efisiensi pendanaan," katanya.

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2017. Menurut Nanang, bank sentral memberikan ruang bagi penyesuaian bagi pelaku pasar untuk untuk dapat menyesuaikan diri dengan aturan ini.