MJTI Minta Kebijakan Pungutan 0,5 Persen dari Transaksi e-Toll Direvisi

Masyarakat Jalan Tol Indonesia (MJTI) mengkritisi kebijakan pemerintah yang mengenakan biaya administrasi transaksi, atau Merchant Discount Rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik sebesar 0,5 persen di jalan tol.
Ketua MJTI, Untung Kurniadi, mengatakan kebijakan itu sesuai Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik berbasis cip (chip based) untuk reguler.
"Ini kebijakan yang tidak berdasar dan kontraproduktif dengan pembangunan. Harus segera dievaluasi untuk direvisi," kata Untung Kurniadi dalam webinar ‘Membangun Konektivitas Transportasi Indonesia’ berdasarkan keterangan tertulisnya, dikutip kumparan pada Rabu (31/3).
Untung mengakui membangun jalan tol bukanlah perkara mudah. Selain harus didukung modal yang besar, pengembalian investasinya juga relatif panjang.
Namun, ia menilai penerapan tarif MDR itu akan berdampak pada masuknya biaya tersebut ke dalam investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yang akhirnya dibebankan kepada masyarakat. Untuk itu, ia mendesak kebijakan tersebut direvisi.
"Kebijakan ini tidak pro pembangunan dan tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan sistem tol nirsentuh di seluruh Indonesia," ujar Untung.
Menurut Untung, dalam regulasi yang diteken Deputi Gubernur BI Sugeng pada 19 Februari 2021 yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021, ini mengatur distribusi skema harga MDR untuk transaksi uang elektronik berbasis cip seluruhnya menjadi pendapatan pengelola (acquirer) yang merupakan penerbit uang elektronik chip based.
Secara sederhana, bank bakal mendapatkan pendapatan dari transaksi uang elektronik berbasis cip atau kartu. Saat ini, terdapat empat kartu uang elektronik yang diterbitkan bank, yakni e-money Bank Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI dan Brizzi milik Bank BRI.
Dia mengungkapkan bisnis pembayaran jalan tol elektronik atau e-toll kini memang hanya melibatkan dua pihak, yaitu penerbit uang elektronik dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai merchant.
Agar uang elektronik bisa diterima sebagai alat transaksi, penerbit mesti menanggung sebagian biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan BUJT. Misalnya membangun gardu elektronik, mesin pembaca kartu, dan sebagainya.
Sementara pendapatan penerbit berasal dari dana menganggur atau floating money saldo uang elektronik, maupun komisi isi ulang saldo. Seluruh uang yang ditransaksikan oleh masyarakat pengguna uang elektronik berbasis cip ini akan diterima oleh merchant sepenuhnya.
Untung menuturkan dengan mengacu catatan Bank Indonesia, 90 persen uang elektronik berbasis cip memang dikontribusikan dari pengguna tol.
Meski demikian pangsa pasar uang elektronik berbasis cip memang terhitung kecil hanya 9 persen. Sisanya dikuasai uang elektronik berbasis server. Sementara sampai Oktober 2020 volume transaksi uang elektronik mencapai 3,781 miliar dengan nilai mencapai Rp 163,433 triliun.
