MK Kabulkan Gugatan Syarat Nyapres, Ini Respon Pelaku Pasar Modal dan Ekonom

16 Oktober 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat bagi capres-cawapres berubah.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun, tapi pernah jadi kepala daerah, untuk mendaftar. Putusan ini menuai pro dan kontra.
Direktur Avere Investama sekaligus Pengamat Pasar Modal, Teguh Hidayat mengatakan, respons pelaku pasar kurang lebih sama seperti masyarakat pada umumnya bahwa putusan ini terlalu berlebihan.
“Respons masyarakat pada umumnya terlalu berlebihan, terlalu kelewatan bisa dibilang, meskipun concern kita bukan di situ. Kita mau pemilu lancar, damai dan memang kelihatan begitu, tidak ada pergolakan seperti tahun 2019,” ujar Teguh saat dihubungi kumparan, Senin (16/10).
Belakangan, gugatan itu dikaitkan dengan kans putra sulung Presiden Jokowi yaitu, Gibran Rakabuming, untuk bisa maju dalam Pilpres 2024. Gibran masih berusia 36 tahun, sementara dalam UU Pemilu syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun.
ADVERTISEMENT
“Ini memang sedikit kekhawatiran Gibran dipaksakan jadi wakil presiden timbul penolakan, yang tadinya damai jadi engga damai. Tapi sejauh ini belum ada penolakan, ini alasan MK berani karena banyak masyarakat tidak peduli,” lanjut Teguh.
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menyesalkan keputusan tersebut karena tidak akan berdampak positif ke perekonomian. Sebab, ekonomi Indonesia ke depan tergantung capres cawapres yang terpilih dan program-program apa yang akan dikerjakan.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
ADVERTISEMENT
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut. Misalnya capres-cawapres 40 tahun; gubernur 30 tahun; bupati dan wali kota 25 tahun; DPR, DPRD, DPD 21 tahun.