MK Tolak DJP-Kemenkeu Dipisah, Prabowo-Gibran Kukuh Buat Badan Penerimaan Negara

2 Februari 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menjadi masalah bagi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno mengatakan pendirian Badan Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam visi misi sejak awal. Apabila Prabowo dipilih menjadi Presiden, pihaknya fokus memaksimalkan sumber-sumber pendapatan dan penerimaan negara.
“Kami akan menghormati putusan MK dan kami akan melakukan kajian progress ke depan apakah Prabowo-Gibran dapat mandat jadi presiden dan wakil presiden, kita tetap maksimalkan program untuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak tidak akan surut dengan adanya putusan MK,” ujar Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno kepada kumparan, Jumat (2/2).
Prabowo menyebut pendirian Badan Penerimaan Negara akan dilakukan secara konsekuensi untuk memenuhi target rasio pajak atau tax ratio. Senada, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo menyebut penolakan MK terkait pemisahan Ditjen Pajak bukan menjadi masalah.
ADVERTISEMENT
“Tidak masalah sama sekali. Pembentukan Badan Penerimaan Negara tetap bisa dilanjutkan karena MK sendiri menyebutkan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu itu open legal policy,” kata Drajad.
Drajad melanjutkan, kebijakan hukum terbuka sewaktu-waktu dapat diubah sesuai kebutuhan melalui proses legislasi. Sehingga keputusan MK itu tidak melarang pembentukan Badan Penerimaan Negara melalui UU.
“Sebenarnya ada celah hukum dari UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) untuk menyiapkan transisi pemisahan melalui PP. Namun kontroversinya nanti banyak membuang energi, jadi lebih bagus melalui UU,” tuturnya.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan penolakan Ditjen Pajak dari Kemenkeu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945,” imbuh Daniel.