MK Tolak Seluruh Gugatan Serikat Pekerja Pertamina soal Privatisasi BUMN

29 September 2021 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terhadap Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Sidang Pengucapan Putusan MK, Rabu (29/9), secara virtual.
ADVERTISEMENT
Adapun permohonan gugatan tersebut diwakili oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar yang dilayangkan pada 6 Juli 2021. Adapun gugatan yang dilakukan FSPPB adalah memohon uji materil ke MK terhadap Pasal 77 UU BUMN yang dinilai memiliki makna ambigu dan multi tafsir soal privatisasi BUMN.
FSPPB meminta judicial review UU BUMN yang berharap anak/cucu BUMN tidak boleh privatisasi dengan menguji Pasal 77 huruf c dan d yaitu persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
c. persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
d.Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian hasil putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang ditayangkan secara langsung di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (29/9).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dalam pembacaan keputusan ini, Anwar mengatakan pokok permohonan yang disampaikan FSPPB tidak beralasan menurut hukum. Menurut pertimbangan MK, ketiadaan larangan untuk melakukan privatisasi perusahaan milik Persero/Anak Perusahaan Persero sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003 tidak lah menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara.
Terlebih lagi, lanjut Anwar, sejumlah peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah telah memberi koridor hukum bahwa langkah tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak meniadakan penguasaan negara untuk menjadi penentu utama dan pengendali kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.
ADVERTISEMENT
"Artinya, sejauh dan sepanjang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU 19/2003 tidak lah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar dalam pembacaan putusan sidang.
Untuk diketahui, privatisasi BUMN merupakan salah satu aksi korporasi yang dilakukan dengan membagi kepemilikan saham negara kepada pihak swasta. Dengan ditolaknya seluruh gugatan FSPPB terhadap Pasal 77 UU BUMN, privatisasi BUMN yang saat ini tengah dilakukan Kementerian BUMN terhadap Pertamina akan berjalan mulus.
Pertamina perkuat Manajemen Subholding & Anak Perusahaan. Foto: Dok. Pertamina
Saat ini, Kementerian BUMN bersama Pertamina sebagai induk holding tengah memproses pelepasan saham subholding atau anak usaha Pertamina agar bisa melantai di bursa saham (Initial Public Offering/IPO). Dengan menjadi perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa saham, kepemilikan saham subholding Pertamina akan terbagi antara negara yang diwakili Pertamina dan publik atau swasta.
ADVERTISEMENT
Sebelummya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan akan ada satu anak usaha di bawah holding Pertamina yang akan IPO tahun ini. Perusahaan tersebut adalah Pertamina Geothermal yang juga akan didapuk menjadi induk holding BUMN panas bumi.