MK Usut Dana Perlinsos Bengkak Usai Pandemi, Sri Mulyani Bongkar Alasannya
ยทwaktu baca 2 menit

Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani mempertanyakan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) yang terus naik padahal pandemi COVID-19 sudah selesai.
Berdasarkan data APBN, pada 2021 dana perlinsos sebesar Rp 368 triliun, 2022 naik jadi Rp 433,6 triliun, 2023 naik lagi jadi Rp 476 triliun, dan 2024 anggarannya melonjak jadi Rp 496,8 triliun.
Dalam sidang, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan besarnya anggaran perlinsos usai pandemi. Kenaikan dari anggaran perlinsos periode 2022-2024, katanya, terutama akibat kenaikan harga minyak bumi, perubahan kurs, dan volume dari subsidi.
"Jadi bagian dari anggaran perlinsos atau yang paling besar naiknya adalah pada bagian subsidi terutama subsidi energi. Namun susbidi pupuk 2024 ini meningkat cukup besar," kata dia dalam sidang, Jumat (5/4).
Dia merinci, anggaran subsidi tahun 2021 sebesar Rp 211, 8 triliun, pada 2022 naik jadi Rp 291 triliun, 2023 naik lagi jadi Rp 332,5 triliun, dan 2024 dianggarkan Rp 340,7 triliun.
Kenaikan anggaran subsidi energi sejak 2021 hingga 2024 tercermin dari naik harga minyak mentah, kurs, dan alokasi kuota BBM solar. Berikut datanya:
Perkembangan harga minyak dunia:
USD 68 per barel di 2021
USD 94,5 per barel di 2022
USD 82 per barel di 2023
USD 82 per barel di 2024 (asumsi)
Perkembangan kurs rupiah terhadap dolar AS:
Rp 14.312 per USD di 2021
Rp 14.871 per USD di 2022
Rp 15.255 per USD di 2023
Rp 15.000 per USD di 2024 (asumsi)
Kuota BBM Solar:
14,3 juta KL (2020)
15,8 juta KL (2021)
15,1 juta KL (2022)
17 juta KL (2023)
19 juta KL (2024) asumsi
Ini yang menggambarkan perlinsos 2022-2024 meskipun pandemi selesai, tetap tinggi karena subsidi yang merupakan perlinsos mengalami kenaikan energi dan subsidi pupuk," ujarnya.
Sementara anggaran perlinsos dari kementerian dan lembaga lain, menurut dia tidak ada kenaikan signifikan. Di Kemensos, hanya ada penambahan kecil anggaran untuk lansia dan disabilitas, di Kemendikbud ada penambahan unit cost.
