MNC Media Digugat Pailit oleh Perusahaan Korsel

2 Agustus 2020 18:38 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MNC Tower. Foto: Youtube/One Glove TV
zoom-in-whitePerbesar
MNC Tower. Foto: Youtube/One Glove TV
ADVERTISEMENT
Perusahaan asal Korsel, KT Corporation, menggugat pailit PT Global Mediacomm Tbk (BMTR) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Adapun PT Global Mediacomm Tbk atau yang lebih dikenal dengan MNC Media merupakan milik Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe menjabat executive chairman di perusahaan itu.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan bernomor register 33/ Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dilakukan pada 28 Juli 2020.
Hary Tanoe. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Dalam detail gugatan, KT Corporation ingin PN Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, tanpa disebutkan alasan gugatan tersebut.
Kemudian juga meminta PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk, yang beralamat di MNC Tower lantai 27, Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta 10340 pailit dengan segala akibat hukumnya.
Yang terakhir, KT Corporation meminta PN Niaga Jakarta Pusat menghukum termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
ADVERTISEMENT
Namun, tak lama gugatan itu muncul, PT Global Mediacom Tbk menggugat balik KT Corporation.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: