Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun Depan, Ini Kata OJK

17 Juli 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong program asuransi wajib bagi pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) yang saat ini sedang disusun dengan beberapa pihak dapat terbit sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, asuransi TPL itu akan digunakan saat kendaraan kita menyebabkan kerusakan pada orang lain atau properti mereka, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti ruginya.
"Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7).
Ogi mengatakan, setelah program asuransi wajib Third Party Liability terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Sultan Rifat Alfatih bersama ayahnya, Fatih, mengecek motor yang dipakai Sultan saat kecelakaan di bengkel di kawasan Bintaro, Jaksel, Sabtu (16/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK," kata Ogi.
ADVERTISEMENT
Ogi bilang, tantangan pelaksanaan asuransi wajib pihak ketiga yaitu terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan dan lembaga atau instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan.
Seperti kendaraan bermotor, sosialisasi kewajiban program asuransi wajib yang memadai pada masyarakat luas, dan mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat.
"Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan," ujar Ogi
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang ambruk. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi program asuransi wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata Ogi.
Adapun penerapan PP program asuransi wajib pihak ketiga ini awalnya akan dilakukan pada tahun ini. Namun, dalam pelaksanaannya mundur pada tahun depan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik Wayan Pariama dalam Workshop Asuransi Wajib di Jakarta, Kamis (16/5).