Mobil Dinas Pejabat Bakal Diasuransikan, Preminya Dibayar dari APBN

19 November 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mobil baru kendaraan dinas pejabat atau kepala dinas Pemprov DKI Jakarta berjejer di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mobil baru kendaraan dinas pejabat atau kepala dinas Pemprov DKI Jakarta berjejer di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah ternyata berencana memperluas asuransi Barang Milik Negara (BMN), bukan hanya pada aset tidak bergerak seperti bangunan atau gedung, tapi juga pada aset bergerak, seperti mobil dinas. Nantinya, premi asuransi ini akan dibayar dari APBN alias uang rakyat.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, asuransi pada aset bergerak akan dilakukan secara bertahap.
"Iya mungkin bertahaplah (pelaksanaannya). Pemerintah punya prioritas kan anggaran juga terbatas, preminya kan beban juga," ujar Ogi kepada wartawan di Padma Hotel, Bali, Selasa (19/11).
Ogi berharap, pemerintah pusat, daerah, maupun kementerian/lembaga lainnya mulai menyadari pentingnya asuransi BMN. Apalagi, aset-aset tersebut berisiko mengalami kerusakan akibat bencana.
"Kita itu harapkan pemerintah juga mem-protect barang-barang milik negara. Sebenarnya pemerintah dari pusat, darah, kementerian/lembaga, punya aset-aset itu berisiko pada dampak-dampak kerusakan dari bencana, itu memang harusnya diasuransikan," jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Ke depan, OJK juga akan bekerja sama dengan pemerintah agar semakin banyak BMN yang diasuransikan.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti kita kerja samakan dengan kementerian," jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai BMN yang dapat dipertanggungkan menunjukkan tren positif selama lima tahun. Pada tahun 2023, BMN yang dapat diasuransikan sejumlah Rp 200,89 triliun (3,07 persen).
Namun demikian, angka itu baru sepertiga dari nilai tersebut telah diasuransikan. Begitu pula dengan jumlah Nomor Urut Pendaftaran (NUP) yang menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2023, NUP yang dapat dipertanggungkan sejumlah 83.331. Namun demikian hanya 12 persen yang menjadi objek asuransi.
Pemerintah juga telah membayar premi sebesar Rp 279,51 miliar kepada Konsorsium Asuransi BMN. Adapun klaim rata-rata setiap tahun yang telah didapatkan pemerintah adalah Rp 84,01 miliar (30,06 persen) dari premi yang dibayarkan. Apabila tren data ini terus berlanjut, maka nilai premi yang dibayarkan pemerintah menjadi Rp 649 miliar dengan potensi pengembalian klaim risiko sebesar Rp 195 miliar dalam 5 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT