Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak Barang Mewah di 2021
11 Maret 2019 17:57 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada 2021. Hal ini bertujuan untuk mendorong ekspor otomotif dan mengembangkan kendaraan yang rendah emisi.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya tarif skema pada PPnBM bisa mencapai nol persen untuk mobil listrik . Sebab, mobil listrik tergolong dalam kendaraan yang tak mengeluarkan emisi CO2.
"Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang listrik bisa PPnBM nol persen," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/3).
Sementara itu, mobil mewah dengan kapasitas mesin tinggi di atas 5.000 cc, seperti Lamborghini, dipastikan akan tetap mendapat tarif PPnBM sebesar 125 persen seperti skema saat ini.
"Kalau mobil yang sangat besar cc-nya atau sangat mewah, tetap memberikan 125 persen (PPnBM), Lamborghini dan lain-lain yang tidak perlu diturunkan, karena efek persepsi dan keadilan," jelasnya.
Aturan yang diusulkan untuk diubah yaitu pengenaan PPnBM akan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Sementara pada aturan yang saat ini masih berdasarkan kapasitas mesin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, nantinya pengelompokan kapasitas mesin kendaraan bermotor hanya akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu di bawah atau sampai 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
Selanjutnya, pada aturan yang baru nantinya tipe kendaraan tak akan dibedakan berdasarkan sedan dan nonsedan seperti saat ini.
Terakhir, nantinya pemerintah juga akan memberikan insentif bagi kendaraan Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), hybrid EV, plug in HEV, flexy egine, dan electric vehicle. Saat ini, hanya KBH2 yang mendapat insentif dari pemerintah.