Modus Baru Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

25 Oktober 2019 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penindakan Rokok Elektrik, Rokok konvensional hingga Minuman Keras di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penindakan Rokok Elektrik, Rokok konvensional hingga Minuman Keras di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memerangi peredaran barang-barang ilegal. Bea Cukai menemukan modus baru peredaran produk ilegal seperti rokok elektrik ilegal, yaitu melalui e-commerce.
ADVERTISEMENT
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, peredaran rokok elektrik ilegal kini banyak dijual di Tokopedia, BukaLapak dan Shopee.
"Modus penjualan online melalui e-commerce di Tokopedia, BukaLapak, Shopee. Kami lihat produk tidak memiliki pita cukai," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10).
Syarif melanjutkan, peredaran rokok elektrik dan produk ilegal ini marak terjadi seiring dengan munculnya produk-produk baru. Adapun beberapa lokasi toko online ditemukan di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Barat, Riau dan daerah Jawa Tengah.
"Tidak berhenti pada penindakan rokok konvensional, Bea Cukai juga menyasar rokok-rokok elektrik ilegal ditemukan di pasaran," lanjutnya.
Penindakan Rokok Elektrik, Rokok konvensional hingga Minuman Keras di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Abdul Latif/kumparan
Berdasarkan catatan Bea Cukai, penindakan hasil tembakau selalu mengalami kenaikan sejak tahun 2016. Pada tahun 2016, jumlah penindakan cukai hasil tembakau sebanyak 1.630 kali, lalu naik pada tahun 2017 menjadi 3.369 kali dan pada tahun 2018 naik menjadi 5.436 kali.
ADVERTISEMENT
"Per 23 Oktober 2019 itu sudah mencapai 4.724 penindakan itu sangat banyak," jelasnya.
Sementara khusus hari ini, Bea Cukai juga menindak produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras.
Dalam penindakan ini, total kerugian negara ditaksir sekitar Rp 5,8 miliar.