Modus Oknum Eks Pegawai BTN Tipu Nasabah: Iming-imingi Bunga 10% per Bulan

8 Mei 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Menara BTN. Foto: Dok. Bank BTN
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Menara BTN. Foto: Dok. Bank BTN
ADVERTISEMENT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) tengah berususan dengan hukum atas kasus investasi bodong yang melibatkan oknum mantan pegawai, yakni bernama ASW dan SCP yang juga merupakan sepasang suami-istri.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika ada sejumlah nasabah menempatkan dana di BTN namun tidak sesuai prosedur, yakni melalui ASW. Nasabah ini dinilai terbuai janji ASW, yang menjanjikan nasabah akan mendapat suku bunga sebesar 10 persen per bulannya atau 120 persen per tahun. Padahal, tidak ada produk investasi di BTN dengan suku bunga hingga 10 persen tersebut.
Kuasa Hukum Bank BTN, Roni Hutajulu, menjelaskan kronologis yang menjadi modus oknum untuk bisa mendapatkan rekening BTN. Roni menjelaskan, telah dilakukan pembukaan rekening BTN yang menyalahi prosedur. Pihak yang mengaku nasabah itu telah mentransfer sejumlah uang ke ASW setelah terhasut iming-iming bunga 10 persen per bulan.
"Tapi yang terjadi adalah semua data konsumen semua dana nasabah terkumpul di satu orang, lalu satu orang ini yang membuka rekening, membawa data-data ini, membuka rekening, lalu setelah buku rekening diterbitkan, buku rekening ini tidak diserahkan kepada investor, kepada nasabah," kata Roni saat konpres di Menara BTN, Jakarta, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
"Tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dana ditransfer ke rekeningnya sendiri. Ini modusnya. Ini yang jadi persoalan yang dianggap BTN sebagai modus," sambung Roni.
Konferensi pers pertemuan Ombudsman dengan Bank BTN soal investasi bodong yang menyangkut nama BTN, di Menara BTN, Rabu (8/5/2024). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Adapun sebelumnya Bank BTN juga telah proaktif melaporkan ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.
"Atas persoalan itu proses hukum sudah berjalan dan mendudukkan dua orang sebagai tersangka, dan proses itu juga sudah ditindaklanjuti ke pengadilan, dan sudah juga dapat putusan yaitu menghukum kedua orang tadi, yang notabene suami istri, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah," kata Roni.
Sekarang, Bank BTN dilaporkan kembali oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan mengaku sebagai nasabah BTN. Namun kata Roni, pemahaman hukumnya sama seperti laporan BTN sebelumnya, sehingga dari kaca mata hukum melanggar prinsip Ne Bis In Idem, atau dua kali perkara yang sama diperiksa.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.
“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelas Ramon.