Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji, Bukan Iuran, Tapi Tabungan
31 Mei 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan kepada masyarakat bahwa Tapera bukan iuran yang memotong upah pekerja, tapi sebagai bentuk tabungan yang diwajibkan Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera ). Beleid itu mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Saya ingin tekankan Tapera bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan. Dalam Undang-undang memang mewajibkan," kata Moeldoko saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5).
PP 21/2024 mengatur besaran iuran untuk Tapera 3 persen dari upah, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Nantinya, tabungan ini dapat diambil bila pekerja berakhir masa kepesertaannya.
ADVERTISEMENT
"Tapi bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus membangun rumah. Tadi kita diskusi, nanti pada ujungnya pada saat dia pensiun, selesai, bisa ditarik dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Aturan soal Tapera ini menimbulkan polemik di masyarakat. Moeldoko memahami menang sosialisasi perlu terus digencarkan. Yang pasti, tugas negara adalah memastikan masyarakat memiliki rumah yang layak dan ini sudah dilakukan di berbagai negara.
"Masyarakat perlu pahami, tentang perumahan bukan hanya Indonesia yang mengatur. Pemerintah di berbagai negara mengatur, Malaysia, Singapura dan beberapa negara lain. Ini memang tugas negara," pungkasnya.