MSCI Pertimbangkan Turunkan Status RI ke Standalone Market, Buka Konsultasi

Indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), mengumumkan peluncuran konsultasi atas usulan untuk mereklasifikasi Indeks MSCI Indonesia dari status Pasar Berkembang (Emerging Market) menjadi Pasar Standalone (Standalone Market).
MSCI akan mengumumkan keputusan akhirnya paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi.
"Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, MSCI melaporkan bahwa pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait kelayakan investasi (investability) pasar saham Indonesia, termasuk struktur kepemilikan saham yang masih tidak transparan dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi," tulis keterangan resmi MSCI dikutip, Jumat (16/10).
Menurut MSCI, meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, antara lain peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), dan peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15 persen, investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten serta bukti dampak material yang berkelanjutan dari pengumuman tersebut.
"Pada bulan Juni, MSCI menyatakan bahwa jika kemajuan yang memadai belum terlihat pada Tinjauan Indeks November 2026, MSCI akan mempertimbangkan untuk meluncurkan konsultasi mengenai reklasifikasi pasar Indonesia," lanjut laporan MSCI.
Pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini kemajuan yang memadai belum teramati secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia.
Meskipun reformasi telah diumumkan, MSCI melihat kekhawatiran signifikan masih ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang terus berlanjut dan kurangnya bukti penegakan hukum yang berarti.
"Oleh karena itu, MSCI menilai klasifikasi Indonesia sebagai Pasar Berkembang tidak lagi sesuai dan meluncurkan konsultasi atas usulan reklasifikasi Indonesia sebagai Pasar Standalone," tulis MSCI.
Masukan dari pelaku pasar menunjukkan bahwa reklasifikasi ke Pasar Frontier tidak akan mencerminkan secara tepat kedalaman masalah yang ada di pasar.
MSCI berencana melanjutkan usulan reklasifikasi ini, kecuali konsultasi menemukan bukti yang jelas tentang perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang cukup untuk menjadi dasar pertimbangan ulang.
"MSCI akan terus menerapkan pembekuan atas perubahan tertentu terkait indeks untuk saham-saham Indonesia yang berasal dari Tinjauan Indeks atau aksi korporasi hingga pemberitahuan lebih lanjut," tulis MSCI.
Berdasarkan perlakuan ini, MSCI tidak akan menerapkan kenaikan Faktor Inklusi Asing (Foreign Inclusion Factor/FIF) atau Jumlah Saham (Number of Shares/NOS), penambahan saham ke dalam Indeks MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), maupun migrasi naik antarindeks segmen ukuran.
MSCI akan terus mengeluarkan (delete) saham-saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC dan menggunakan data pengungkapan pemegang saham 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float.
"MSCI menyambut masukan dari pelaku pasar atas usulan reklasifikasi ini hingga 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusannya paling lambat 30 Juni 2027," tutup laporan MSCI.
