Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MTI Nilai Pemerintah Tak Konsisten Jalankan Program Transisi Energi
27 Desember 2023 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pemerintah tidak konsisten menjalankan program transisi energi . Hal itu dilihat dari buruknya kualitas udara di Jabodetabek, khususnya selama musim kemarau pada 2023.
ADVERTISEMENT
Ketua Forum Transportasi Lingkungan dan Energi MTI, Indira Darmoyono, mengatakan salah satu program yang harusnya dilanggengkan adalah program langit biru dan konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).
"Polusi udara di wilayah perkotaan itu meningkat terutama di Jabodetabek. Hal ini dikarenakan tidak konsistennya pemerintah dalam mengimplementasikan program yang sudah ada, seperti program langit biru, kemudian konversi BBG dan sebagainya," kata Indira dalam konferensi pers MTI di Stasiun KCIC Halim, Jakarta, pada Kamis (27/12).
Indiri mengatakan dalam permasalahan polusi udara, sektor transportasi harus dibenahi terlebih dahulu. Sebab, sektor tersebut menyumbang emisi karbon cukup besar. Sehingga program-program transisi energi penting untuk diimplementasikan.
Indira juga menyoroti program penggunaan biofuel yang saat ini sudah sampai di level 35 atau b35, juga akselerasi percepatan kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
Dalam program percepatan kendaraan listrik, Indira menyoroti perlunya fokus pemerintah untuk mengembangkan subsidi untuk kendaraam umum berbasis listrik.
"Di sini MTI menekankan agar fokus subsidi atau prioritas subsidi untuk kendaraan umum massal berbasis listrik yaitu bus listrik agar lebih banyak dikembangkan. Dan memang ada kita menekankan ada untuk pengembangan bus listrik di 5 wilayah Metropolitan," jelas Indira.
Indira mengungkapkan dengan ekosistem aturan yang lengkap, pemerintah harus konsisten mengawal program percepatan kendaraan listrik. "Kami mencatat pada tahun 2023, awal tahun itu dikeluarkan tiga peraturan menteri terkait subsidi kendaraan listrik," tutur Indira.
Adapun aturan yang dimaksud Indira adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
ADVERTISEMENT
Lalu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Terakhir, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.