Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mubadala Teken Kontrak Blok Andaman I dan II, Pakai Skema Gross Split
5 April 2018 14:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, hari ini Kamis (5/4), menyaksikan dan memberikan persetujuan atas Kontrak Bagi Hasil Migas skema Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Andaman I dan Andaman II yang ditandatangani Kepala SKK Migas dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
Mubadala Petroleum (Andaman 1) RSC Ltd resmi menjadi Kontraktor di Blok Andaman I. Sedangkan Kontraktor Blok Andaman II adalah konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy (Andaman II) Ltd - Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd.
Arcandra mengklaim, penandatangan kontrak ini menandakan skema Gross Split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) Cost Recovery.

Buktinya, menurut Arcandra, pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan Pemerintah, terdapat 5 WK yang diminati investor. WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari 5 WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan.
ADVERTISEMENT
"Peralihan skema kontrak migas dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi. Gross split akan memberikan kepastian bagi investor, karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi," kata Arcandra usai penandatanganan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/4).
WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama 6 (enam) tahun.
Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar USD 9,7 juta, dengan bonus tanda tangan sebesar USD 1,75 juta.
ADVERTISEMENT
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.
Insentif yang daoat diberikan pemerintah, antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.