Mudik Dilarang, Kemenhub Perketat Pengawasan Travel Gelap

20 April 2021 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub bakal memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal atau travel gelap pada Lebaran 2021. Pengawasan ini menyusul berlakunya larangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan aturan ini ditegakkan untuk mengantisipasi tetap tingginya arus mudik. Selain itu juga agar tidak menimbulkan kecemburuan lantaran angkutan mudik terdampak kebijakan pelarangan.
"Pengawasan kepada angkutan ilegal atau travel gelap yang tidak berizin akan dilakukan dengan ketat. Kita sudah memunculkan juga dalam rencana untuk angkutan lebaran," ujar Budi Setiyadi dalam webinar Kemenhub, Selasa (20/4).
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, travel gelap ini mendadak marak saat mudik dilarang. Di mana banyak kendaraan pribadi yang tiba-tiba jadi kendaraan umum mengangkut penumpang keluar dari Jabodetabek.
Kendaraan travel gelap yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Ada Sanksi Pidana hingga Kendaraan Disita
Dalam kesempatan yang berbeda, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan sejumlah sanksi yang menanti para pelaku travel gelap ini. Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi tilang sesuai UU LLAJ.
ADVERTISEMENT
Bahkan, pasal 308 UU LLAJ tersebut memberikan sanksi pidana paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu, serta Pasal 303 dengan pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Selain itu jika terbukti melakukan pelanggaran, baik itu travel gelap maupun angkutan barang, maka kendaraan yang digunakan angkut pemudik akan disita pihak berwajib. Sementara bagi travel resmi maupun bus kota yang mengangkut pemudik bisa dicabut izinnya.