Muhammadiyah Akan Bahas Izin Tambang 27 Juli Mendatang di Yogyakarta

19 Juli 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PP Muhammadiyah diinformasikan akan mengumpulkan seluruh pimpinan wilayah di Yogyakarta akhir Juli mendatang untuk membahas izin tambang ormas dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, membenarkan akan ada pertemuan itu, tapi tak hanya membahas soal tambang saja.
"Itu acaranya konsolidasi organisasi, bukan hanya (bahas) tambang saja. Iya (pleno)," kata Busyro ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/7).
Pembahasan soal izin tambang, menurut Busyro hanya salah satu agenda dari sekian agenda lainnya.
"Iya (pleno)," jelasnya.
Pertemuan itu rencananya akan berlangsung di salah satu kampus milik Muhammadiyah.
"Kalau tidak ada perubahan tanggal 27-28. Lokasi biasanya di salah satu kampus bukan di hotel," jelasnya.
Di sisi lain, Busyro mengaku belum tahu detail acara pada akhir Juli itu.

5 Pertimbangan Muhammadiyah Sebelum Putuskan Ikut atau Tak Mau Kelola Tambang

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam Dialog Publik Muhammadiyah Bersama Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023). Foto: Youtube/tvMu Channel
Adapun PP Muhammadiyah sampai saat ini belum memutuskan ikut mengambil peluang mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan saat ini pihaknya belum mendapatkan tawaran secara langsung untuk mengelola tambang.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan Muhammadiyah saat ini sedang mempertimbangkan 5 hal terkait ormas keagamaan boleh mengelola tambang. Pertama, memperjelas dasar hukum dari aturan PP nomor 25 tahun 2024.
Menurutnya, masih banyak pihak yang berbeda pendapat tentang PP soal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
"Muhammadiyah mengundang para pakar ini yang benar bagaimana. Dan juga yang kedua, PP ini belum ada turunannya. PP ini belum ada turunannya. Kalau belum ada aturannya, tentu ini kan harus clear dulu," jelas Abdul Mu'ti.
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock
Ketiga, Muhammadiyah ingin mengkaji lebih dulu sumber daya manusia yang dimiliki. Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya tak ingin modal nekat dalam mengelola tambang.
ADVERTISEMENT
Keempat, Muhammadiyah akan menghitung dulu kebermanfaatannya. Kalau dampak negatifnya lebih banyak, kemungkinan Muhammadiyah tidak ikut mengelola tambang.
"(Keempat) Jangan sampai kita hanya menghitung misalnya income-nya berapa, tapi tidak menghitung risiko-risiko lain yang berkaitan dengan pengelolaan itu. Jadi lebih banyak mana ini manfaat dengan manfaatnya. Kalau banyak manfaatnya, mungkin saja itu bisa kita terima," terang Abdul Mu'ti.
"Tetapi kalau lebih banyak mafsadat-nya, banyak dampak negatifnya, ya sudah biar tambang itu dikelola oleh yang lain yang memang lebih punya kemampuan," sambungnya.
Pertimbangan kelima, kata Abdul Mu'ti, Muhammdiyah akan menggelar terlebih dahulu rapat pleno untuk mengambil keputusan untuk menyikapi apabila tawaran itu tiba. Dia berharap di sana hasil kajian-kajian sudah dibawa.