Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang Ormas: Tunggu Pernyataan Resmi

25 Juli 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Foto: Lintang Budiyanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Foto: Lintang Budiyanti/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Organisasi Islam terbesar ke dua di Indonesia, Muhammadiyah dikabarkan telah menerima tawaran izin tambang dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah mengatur perizinan tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menanggapi kabar Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Izzul Muslimin menyatakan masih akan menunggu pernyataan resmi dari organisasi yang fokus pada kesehatan dan pendidikan tersebut.
“Saya belum bisa kasih komentar ya. Nanti ditunggu pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah,” ujar Izzul saat dihubungi kumparan, Kamis (25/7).
Izzul belum bisa memastikan kapan pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah disampaikan ke publik. “Penjelasannya cukup itu dulu ya. Ditunggu saja. Nanti kami informasikan,” katanya.
PP Muhammadiyah akan mengumpulkan seluruh pimpinan wilayah di Yogyakarta akhir Juli mendatang untuk membahas izin tambang ormas dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, membenarkan akan ada pertemuan itu, tapi tak hanya membahas soal tambang saja.
"Itu acaranya konsolidasi organisasi, bukan hanya (bahas) tambang saja. Iya (pleno)," kata Busyro ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/7).
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) melanjutkan kerja sama dengan PT Atlas Resources Tbk melalui anak usahanya, PT Gorby Putra Utama (GPU), untuk membangun Coal Crushing Plant (CCP) 2 dan fasilitas tambang pendukung lainnya. Foto: Dok. Royaltama Mulia Kontraktorindo
Adapun PP Muhammadiyah sampai saat ini belum memutuskan ikut mengambil peluang mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan Muhammadiyah saat ini sedang mempertimbangkan 5 hal terkait ormas keagamaan boleh mengelola tambang.
Pertama, memperjelas dasar hukum dari aturan PP nomor 25 tahun 2024. Menurutnya, masih banyak pihak yang berbeda pendapat tentang PP soal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Muhammadiyah mengundang para pakar ini yang benar bagaimana. Dan juga yang kedua, PP ini belum ada turunannya. PP ini belum ada turunannya. Kalau belum ada aturannya, tentu ini kan harus clear dulu," jelas Abdul Mu'ti.
Ketiga, Muhammadiyah ingin mengkaji lebih dulu sumber daya manusia yang dimiliki. Keempat, Muhammadiyah akan menghitung dulu kebermanfaatannya.
Pertimbangan kelima, kata Abdul Mu'ti, Muhammdiyah akan menggelar terlebih dahulu rapat pleno untuk mengambil keputusan untuk menyikapi apabila tawaran itu tiba.