Muhammadiyah Mau Bikin Bank Syariah Besar, OJK Beri Dukungan

16 Juli 2024 15:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Organisasi Islam Muhammadiyah buka suara mengenai kabar ingin membuat bank syariah besar. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengakui kabar ingin membuat bank syariah benar, tapi belum dibahas secara serius.
ADVERTISEMENT
Adapun soal rencana akuisisi KB Bank Syariah, menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, juga belum dibahas organisasi.
"Belum ada pembahasan. Masih dalam tahap komunikasi sangat umum," tutur Abdul Mu'ti
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.
"Hal ini sesuai dengan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah, Bank Umum Syariah dapat dimiliki oleh (a) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau (b) warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan yang kuat dan melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: OJK
Dalam POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah.
"Suatu aksi korporasi antara lain berupa akuisisi, merupakan kewenangan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak," kata Dian.