Kumparan Logo

Muhammadiyah Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemerintah mengumumkan daftar terbaru barang dan sektor yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Perubahan ini meliputi berbagai sektor strategis, termasuk barang konsumsi, jasa properti, hingga layanan digital.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai penerapan PPN ini perlu dikaji ulang.

"Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, lalu warga masyarakat yang mulai berusaha untuk bangkit ekonominya, kemudian tentu lembaga-lembaga sosial ya yang memang ada dimensi urusan pajak tetapi mereka bergerak secara sosial," kata Haedar di UGM, Kamis (19/12).

"Maka mungkin perlu betul-betul dikaji ulang ya," ujar Haedar Nashir.

Menurut Haedar kebijakan pajak juga mesti memperhatikan aspek keadilan sosial.

"Karena kan policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial, di situ aja yang harus diperhatikan betul," bebernya.

Kebijakan, menurut Haedar jangan menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen.

instagram embed

"Elemen masyarakat institusi yang tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar," katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pembebasan PPN selama ini lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas, alias yang termasuk desil 9 atau 10. Dengan demikian, kini ada pengecualian untuk barang dan jasa yang dikonsumsi orang kaya, seperti daging wagyu hingga uang sekolah elite.

Sementara itu sejumlah sektor yang mendapat pembebasan PPN antara lain: bahan pokok penting (bapokting), sektor jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi, air minum, listrik, otomotif, properti, hingga jasa keuangan dan asuransi.

"Umpamanya seperti daging sapi tapi yang premium, Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan 3 juta per kilonya," ungkap Menkeu saat konferensi pers, Senin (16/12).