Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
MUI Dinilai Tak Mampu Kelola Tambang: Jauh dari Tupoksi, Bisa Ganggu Netralitas
25 Januari 2025 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Energy Shift Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Putra Adhiguna menilai MUI sebagai lembaga independen berbasis keagamaan sebaiknya tidak ikut mendapatkan konsesi tambang seperti ormas keagamaan.
“Untuk MUI, pengelolaan tambang sangat jauh dari peran mereka sebagai lembaga independen. Sementara perluasan keterlibatan ormas saja sudah cukup disayangkan karena potensi risiko dan kecemburuan antarormas,” kata Putra kepada kumparan, Sabtu (25/1).
Terlebih menurut dia, bisnis tambang membutuhkan Sumber Daya Manusia dengan keahlian khusus dan profesional. Selama ini bisnis tambang di bawah korporasi juga telah menimbulkan berbagai masalah sosial dan lingkungan.
Dia mewanti-wanti, keterlibatan ormas dan kini MUI lebih jauh dalam sektor ini bisa memperburuk permasalahan tersebut.
“Semakin meluasnya praktik dilakukan oleh lembaga-lembaga yang non-profesional akan berpotensi memperburuk situasi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Putra, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal juga menyayangkan pernyataan MUI tersebut. Menurut dia, MUI sebagai lembaga keagamaan independen tidak layak mendapatkan konsesi tambang.
“(MUI) tidak layak dan tidak semestinya untuk mengelola tambang karena sebagai lembaga yang memberikan otoritas dari sisi keagamaan Islam, dari sisi keilmuan,” tuturnya.
Dia mengkhawatirkan kenetralitasan MUI akan terpengaruh ketika nantinya turut mengelola tambang seperti yang dijatahkan pemerintah pada ormas Nahdlatul Ulama (NU).
“Dan dengan ikut mengelola tambang itu sebetulnya di luar tupoksi dan bahkan justru dikhawatirkan bisa mempengaruhi netralitas MUI dalam hal menjalankan tupoksinya yang inti,” jelasnya.
Sebelumnya, MUI minat untuk mengelola tambang seperti yang diterima oleh ormas keagamaan. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, syaratnya harus pertambangan yang ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, jika mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) dan melaksanakan pertambangan ramah lingkungan sesuai fatwa MUI, maka peluang mengelola pertambangan harus dimanfaatkan.
“Bagaimana dengan UMKM, masyarakat ormas, yang akan diberikan pengolahan tambang? Kalau dia dilakukan secara aturan perusahaan terbatas, punya SDM, punya keahlian, dalam fatwa MUI kita tegaskan, yaitu pertambangan yang ramah lingkungan. Kenapa tidak? Why not?” kata Amirsyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Kamis (23/1).
“Kalau ada sebuah peluang, kenapa tidak? Walaupun MUI belum. Yang jelas NU Muhammadiyah sudah. Tapi kalau ada peluang, mengapa tidak? Karena ini milik rakyat. Majelis Ulama bagian dari rakyat bagian dari ulama,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT