MUI Keluarkan Fatwa Pinjol: Pinjaman Mengandung Riba Haram!

11 November 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa soal pinjaman online atau pinjol. Dalam keputusan hasil Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI yang resmi ditutup Kamis (11/10), diputuskan pinjol yang mengandung unsur riba haram.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusannya, MUI juga menyoroti ancaman yang kerap dilakukan pihak pinjol saat menagih utang kepada nasabahnya. Majelis menegaskan hal tersebut haram dilakukan.
"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11).

Berikut Selengkapnya Ketentuan Hukum Fatwa MUI soal Pinjol

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
2.     Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
3.     Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
ADVERTISEMENT
4.     Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Direktur Pemasaran dan Kemitraan Dr. dr. Chairuddin Yunus, M. Kes dalam konferensi pers terkait vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
REKOMENDASI :
1. Pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.