Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
MUI Keluarkan Fatwa Pinjol: Pinjaman Mengandung Riba Haram!
11 November 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam keputusannya, MUI juga menyoroti ancaman yang kerap dilakukan pihak pinjol saat menagih utang kepada nasabahnya. Majelis menegaskan hal tersebut haram dilakukan.
"Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (11/11).
Berikut Selengkapnya Ketentuan Hukum Fatwa MUI soal Pinjol
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
ADVERTISEMENT
4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
REKOMENDASI :
1. Pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.