MUI-Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Asosiasi Buka Suara

20 Januari 2022 17:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: REUTERS/Ann Wang
ADVERTISEMENT
Sejumlah lembaga mulai dari MUI hingga Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tarjih yang menyatakan Bitcoin serta uang kripto lainnya haram, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi fatwa tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pihaknya menghargai pendapat tersebut dan akan terus melakukan edukasi untuk pengenalan kripto kepada semua kalangan.
"Apa pun putusan fatwa kami hargai, fatwa bukan akhir dari semuanya, tapi itu rekomendasi tapi kami tetap menghargai. Itu bagian dari pendapat cendekiawan muslim," ujar Teguh saat ditemui wartawan di T-Hub Bali, Kamis (20/1).
Selain itu, Teguh mengatakan Aspakrindo terus berkomunikasi ke pemerintah dan Bappebti. Kemudian dari regulator juga terus memberikan masukan ke organisasi muslim yang mengeluarkan fatwa bahwa kripto haram.
"Pendekatan kripto di indonesia itu pendekatan sebagai komoditas. Aturan sebagai komoditas ini selalu dikenalkan. Terus ngobrol ke government, ini merupakan pola komunikasi yang belum selesai," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Teguh, kasus seperti ini sudah pernah terjadi. Ia mencontohkan ketika e-wallet pernah diharamkan namun pada akhirnya diperbolehkan.
"Pola komunikasi kami, bagaimana kami mensosialisasikan, ada waktu yang tepat, baru pembuat fatwa dan statement dari organisasi mana pun dapat big picture-nya," ujar Teguh.