MUI soal Investasi Bodong Kampung Kurma: Ada Dimensi Judi

19 November 2019 17:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen MUI Anwar Abbas.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat lagi-lagi diresahkan dengan adanya investasi bodong, kali ini bernama Kampung Kurma. Investasi tersebut menawarkan konsep investasi syariah yang halal dan jauh dari riba.
ADVERTISEMENT
Investasi yang ditawarkan yakni berupa pembelian kavling lahan untuk ditanami pohon kurma. Belakangan investasi tersebut dituding abal-abal alias bodong.
Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, model investasi Kampung Kurma tersebut terindikasi ada dimensi judi. Alasannya, tak lain karena perusahaan tidak jelas dalam menjabarkan tanah atau kavling mana yang dijual ke investor.
"Itu saya lihat ada dimensi judinya, ghoror. Ghoror itu tidak jelas, ndak jelas tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Ndak jelas," kata Anwar di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Anwar menjelaskan, sebelum menawarkan skema investasi, perusahaan harus menjelaskan dengan rinci kepada investor. Misalnya terkait keuntungan apa yang akan didapat dan risiko yang bakal dihadapi.
"Salah satu syarat jual beli apa? Barang yang diperjualkan harus jelas. Ini ada tanah misalkan 100 hektare, saya jual ke per satuan ini 1 hektare. Satu hektare yang mana yang dijual, iya kan? Itu jelas itu, pertanyaan saya kok ada investor yang ndak tahu yang dia beli ada? Kok bisa itu ya?" ujarnya heran.
ADVERTISEMENT
"Berarti ini investor berspekulasi. Berspekulasi dalam Islam itu enggak boleh, itu masuk perjudian, mirip dengan perjudian," tambahnya.
Anwar lantas menyarankan kepada calon investor, khususnya kepada yang merasa ditipu, agar berhati-hati sebelum menginvestasikan uangnya. Selain itu, ia juga meminta masyarakat jangan cepat percaya jika ada pihak yang menawarkan konsep investasi berkedok syariah.
"Sebelum investasi, investor investasi dia harus tahu dulu itu segala sesuatu yang menyangkut yang dia beli, yang akan dia berinvestasi harus jelas. Makanya dalam Islam ketentuan adalah ndak boleh kita investasi terlibat dalam maisir (judi)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi Kampung Kurma segera melapor ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
“Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat, kami minta lapor ke polisi,” kata Tongam saat dihubungi kumparan.
OJK juga sudah meminta Kominfo agar memblokir situs Kampung Kurma. “Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam.
Atas laporan tersebut, saat ini informasi mengenai Kampung Kurma secara online di www.kampungkurma.net sudah tidak bisa diakses.