Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Mulai 1 Desember 2024 BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS hingga Rp 500 Ribu
16 Oktober 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah. "Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi," kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (16/10).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa pedagang dilarang membebankan biaya admin kepada konsumen atas penggunaan transaksi QRIS. Hal ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat atas adanya biaya tambahan admin saat menggunakan QRIS.
Filianingsih juga meminta pembeli untuk melaporkan pedagang yang mengenakan biaya tambahan admin atas penggunaan QRIS. "Kalo pedagang menambahkan, gak boleh, jadi laporkan aja itu," ujarnya.
Pada pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Karena ada ketentuan bank Indonesia PBI PJP pasal 52 jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa ini artinya merchant pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan, surcharge kepada pengguna jasa atas biaya terhadap ini pembeli," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Adapun sejumlah sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada pedagang yang masih memungut biaya admin atas penggunaan QRIS terhadap pembeli. Filianingsih menyatakan, sanksi tersebut berupa penghentian kerja sama hingga blacklist.
"Ini bisa disampaikan nanti harus ada dihentikan, bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka punya blacklist," ujarnya.