Mulai 13 Juni 2018, Tarif Tol JORR Diseragamkan

11 Juni 2018 20:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Tol JORR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Tol JORR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersiap memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada 13 Juni 2018 mendatang. Dengan adanya integrasi itu, tarif yang dikenakan dengan jarak pendek atau jauh akan sama.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya jika harus melewati tiap Gerbang Tol (GT), pengguna tol dikenakan tarif sesuai yang dilewati. Seusai kebijakan integrasi tarif tol JORR diberlakukan, GT Meruya dan GT Rorotan yang berada di tengah perjalanan akan dihapus.
“Dengan adanya integrasi ini hanya ada 1 kali transaksi saat masuk tol, di mana saja dengan tarif sama,” ujar Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna saat ditemui di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta, Senin (11/6).
Dia menjelaskan, tarif yang diberlakukan dalam integrasi JORR tersebut menganut Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 380/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018 lalu. Artinya, tarif lama yang berlaku di Tol JORR tidak lagi berlaku.
Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren hanya diberlakukan tarif Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.
ADVERTISEMENT
“Untuk golongan 2 dan 3, tarif yang kita kenakan Rp 22.500 atau 1,5 kali dari golongan I, kemudian golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan I, sebesar Rp 30.000,” ucapnya.
Herry mengakui dengan adanya itu, pendapatan usaha yang diperoleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berpotensi berkurang. Sebagai gantinya , BUJT diminta untuk menindak tegas truk kelebihan muatan dan dimensi yang akan masuk tol.
Sebab ketika truk kelebihan muatan dilarang masuk tol, otomatis biaya pemeliharan perbaikan jalan pada tol akan berkurang. Nantinya, BUJT didorong untuk menyiapkan alat timbang portabel untuk mendeteksi truk yang berlebih muatan.
“Kerusakan jalan overloading ini sangat masif, ini ditanggung badan usaha, pemeliharaan rekonstruksi jalan tol lebih awal menjadi beban,” tegasnya.
ADVERTISEMENT