Mulai 15 Mei 2019, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12 - 16 Persen

13 Mei 2019 20:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif tiket pesawat berkisar 12 - 16 persen mulai Rabu (15/5). Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan maskapai.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif tersebut tergantung dari rute dan okupansi. Adapun rata-rata penurunannya mencapai 15 persen.
"Enggak sama antara satu dengan yang lain, dan enggak perlu sama. Rata-ratanya kita harapkan, rangenya antara 12-16 persen, kita harapkan dekat di 15 persen penurunannya," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (13/5).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tarif tiket pesawat antara 12 - 16 persen hanya berlaku untuk maskapai dengan layanan penuh (full service).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasutin (tengah) memberikan keterangan pres usai rapat koordinasi tiket pesawat. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat jet. Jadi tidak termasuk yang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
Kita tetapkan batas rate 12-16 persen dan ini hanya diperuntukan pesawat jet, tidak termasuk pesawat propeller," kata Budi.
Untuk maskapai bertarif murah atau low cost carrier (LCC), pemerintah hanya mengimbau agar menurunkan 50 persen dari tarif batas atas saat ini.
"Dalam kesempatan ini kami sampaikan kami juga mengimbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif yang 50 persen dari tarif batas atas, sehingga masyarakat dapat tarif yang relatif terjangkau," kata dia.
Nantinya keputusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang ditargetkan terbit pada 15 Mei mendatang. Selanjutnya, beleid tersebut akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Ya tentunya 15 Mei itu sudah efektif," tambahnya.
ADVERTISEMENT